Terkini Nasional

Refly Harun Sebut Mahkamah Agung Lalai, Ungkap Fungsi Penting Putusan MA jika Keluarnya Lebih Cepat

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan terkait keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa pada Pilpres 2019, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019.

Mahkamah Agung Buka Suara soal Putusan Sengketa Pilpres 2019 Dirasa Lama

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah buka suara mengenai banyaknya pertanyaan terkait putusan dari MA soal sengketa Pilpres 2019.

Dilansir TribunWow.com, meski mengabulkan gugatan dari Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, namun putusan dari MA tersebut dinilai sangat lama keluarnya.

Seperti yang diketahui, putusan MA tersebut baru keluar pada 28 Oktober 2019 dan dipublikasikan pada 3 Juli 2020.

Padahal pengajuan gugatan sudah dilakukan sejak 13 Mei 2019.

Presiden Joko Widodo bertemu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/10/2019). (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

 

• Refly Harun Sebut Sengketa Pilpres 2019 Tak Mungkin Terjadi jika Tak Mati-matian Pertahankan Hal Ini

Dan yang menjadi pertanyaan besar, kenapa putusan dari MA tersebut keluar setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi soal hasil Pilpres dan pelantikan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.

"Ada pertanyaan tentang kenapa sangat lama," kata Abdullah dalam acara Dua Sisi 'tvOne', Kamis (9/7/2020).

Abdulah yang mengaku hanya sebagai pembaca putusan mengatakan tidak berhak untuk mengomentari putusan yang sudah dilakukan oleh majelis.

Abdullah hanya mengungkapkan bahwa kondisi tersebut terjadi lantaran memang harus melalui prosedur yang benar, mulai dari proses administrasi hingga proses minutasi.

Sementara itu terkait hasil putusan yang baru diupload pada 13 Juli 2020, dikatakannya karena terkendala oleh pandemi Virus Corona.

Dirinya mengatakan banyak staf dari MA yang menjalani work from home (WFH), yang pastinya menjadi kendala tersendiri.

"Karena memang ada prosedur yang harus dilakukan di Mahkamah Agung, kalau ada gugatan atau permohonan masuk itu kan harus diteliti administrasinya," kata Abdullah.

"Kemudian ada proses minutasi setelah putusan, Kemudian begitu mau disampaikan mau diupload itu terkena pandemi Covid-19," jelasnya.

"Tentunya itu adalah halangan-halangan sehingga banyak staf Mahkamah Agung yang harus work from home sehingga proses upload ini menjadi tertunda."

• Refly Harun Ungkap 2 Pandangan atas Putusan MA terkait Sengketa Pilpres: Waktu dan Substansi

Meski begitu dirinya tidak bisa menjelaskan banyak terkait prosesnya yang lama.

Halaman
123