Terkini Daerah

Jaring Anak Jalanan, WNA Prancis Cabuli 305 Anak, Didandani dan Di-Makeup Dulu agar Lebih Menarik

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya baru saja menangkap Warga Negara asal Prancis, Francois Abello Camille alias Frans karena telah melakukan pelecehan pada 305 anak pada Kamis (10/7/2020).

Dalam menjaring korban, pelaku disebut memang sering berjalan-jalan dan mendekati kerumunan anak.

"Ya biasa mereka (pelaku) berjalan, jalan di mana ada kerumunan anak-anak ini kemudian mendekati."

"Pendekatan dibujuk kemudian mereka diajak ditawarkan untuk menjadi foto model kemudian anak yang sudah mereka anggap mau mereka bawa ke hotel," pungkasnya.

WNA Perancis Cabuli 305 Anak di Hotel, Dekor Kamar Hotel untuk Pemotretan sebelum Beraksi

 

 

Bukti Pelecehan Ditemukan di Laptop

Nana juga mengatakan dalam laptop pelaku tersimpan rekaman adegan pencabulan pelaku terhadap korbannya.

Dari situlah polisi mendapatkan fakta bahwa pelaku telah mencabuli ratusan anak di bawah umur.

Dalam video itu terlihat kejadian tersebut divideokan melalui kamera tersembunyi.

"Sebanyak 305 anak itu berdasarkan data video yang ada di laptop dalam bentuk film. Dia videokan dari kamera yang tersembunyi di kamar tersebut saat dia melakukan aksinya," jelas Nana.

Dalam kesempatan itu, Nana mengatakan bahwa pelaku sendiri pertama kali datang ke Indonesia sejak 2015.

"Biasa di luar negeri dia (pelaku) tak ada kerjaan, data dari imigrasi dia sudah berulang kali masuk Indonesia sejak Februari 2015," kata Nana di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).

Ia tinggal di Indonesia dengan menggunakan visa turis.

• WNA Perancis Cabuli 305 Anak di Hotel, Diiming-iming Jadi Model hingga Rekam Adegan Pencabulan

Selama tiga bulan terakhir visa nya tak diperpanjang dengan alasan Covid-19.

Sedangkan selama ini, Pria 65 tahun ini tinggal berpindah-pindah hotel.

"Dia sebagai turis dan selama tiga bulan terakhir April sampai Juni 2020. Sejak pandemi Covid-19, dia di Indonesia pindah dari hotel ke hotel. Untuk visanya juga sudah habis dan (tidak diperpanjang), alasannya Covid 19," ujarnya.

Dalam mengatasi masalah itu, polisi juga sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti di antaranya, 21 kostum, laptop, enam memory card, dua alat bantu seks atau vibrator, dan 20 kondom.

Akibat perbuatannya tersebut, Frans terjerat dengan Pasal 81 ayat 5 Jo 76 d UU RI tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Halaman
123