Sehingga, Fransk terancam hukuman mati, seumur hidup atau paling ringan 10 tahun penjara.
(TribunWow.com/Mariah Gipty)
Sebagian Artikel ini diolah dari Tribun Jakarta dengan judul WN Prancis Incar Anak Jalanan, Korban Didandani Sebelum Dicabuli; Cabuli Anak Jalanan, WNA Prancis Pasang Kamera Tersembunyi Rekam Adegan Intim; dan BREAKING NEWS Cabuli 305 Anak, Pria 65 Tahun Asal Perancis Ditangkap Polisi