Dirinya mengakui bahwa dalam penyusunan dan pembahasan RUU PKS terdapat kendala dan kesulitan, sehingga membutuhkan waktu yang cukup panjang.
"Satu, kalau Undang-undang PKS, yang mengusulkan itu Komisi VIII," jelas Supratman.
"Mereka menyurat kepada kami dan pada saat rapat hasil konsultasi menyatakan ada problematika yang sulit sehingga proses penyusunannya belum selesai," lanjutnya.
"Kemudian mau diserahkan ke Badan Legislasi. Itu 'kan proses ini enggak bisa sebegitu mudah," terangnya.
Najwa Shihab merasa geram karena hanya masalah sulit lantas RUU PKS akhirnya dicoret.
Menurutnya, hal itu bukan alasan yang logis sekelas DPR untuk mencoret RUU hanya karena soal kendala dalam pembahasan.
• Dengar Debat Pro Kontra RUU PKS, Najwa Shihab: Ini Tugas DPR Sesungguhnya, tapi Tidak Dilakukan
"Saya mau minta ketegasan lagi. Jadi alasannya karena sulit?" tanya Najwa Shihab.
"Itu yang disampaikan," jawab Supratman.
"Itu alasan yang logis kalau undang-undangnya sulit jadi tidak usah diteruskan?" cecar Najwa.
Menanggapi hal itu, Supratman memberikan pembelaan.
Ia mengaku tidak seperti apa yang dipikirkan.
"Bukan begitu," bantahnya.
"Bukankah rakyat menggaji anggota DPR untuk membahas undang-undang yang sulit?" sindir Najwa.
Simak videonya mulai menit ke- 9.05
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)