Terkini Nasional

Najwa Shihab Cecar DPR soal Alasan Coret RUU PKS dari Prolegnas: Jadi Alasannya karena Sulit?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presenter Najwa Shihab mencecar Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Atgas dengan pertanyaan soal alasan DPR mencoret Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020.

TRIBUNWOW.COM - Presenter Najwa Shihab mencecar Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Atgas dengan pertanyaan soal alasan DPR mencoret Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020.

Dilansir TribunWow.com, RUU PKS tidak masuk dalam Prolegnas Tahun 2020 setelah dicoret bersama 15 RUU lainnya.

Dalam acara Mata Najwa 'Trans7', Rabu (8/7/2020), Najwa Shihab lantas menanyakan apakah ada sikap tebang pilih dari DPR dalam penentuan RUU yang masuk dan tidak dalam Prolegnas 2020.

Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas dalam acara Mata Najwa 'Trans7', Rabu (8/7/2020). Dirinya memberikan tanggapan saat disebut-sebut tebang pilih soal Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk sebagi prioritas, termasuk mencoret RUU PKS dari Prolegnas Tahun 2020. (Youtube/Najwa Shihab)

Berulang Kali Hela Napas, Penyintas Kekerasan Seksual Soroti RUU PKS: Saya Punya Anak Perempuan

Dengar Debat Pro Kontra RUU PKS, Najwa Shihab: Ini Tugas DPR Sesungguhnya, tapi Tidak Dilakukan

Karena seperti yang diketahui, Penghapusan RUU PKS dari Prolegnas tentu mendapat sorotan lantaran RUU tersebut sebenarnya bersifat prioritas dan seharusnya bisa diteruskan menjadi Undang-Undang.

"Saya minta ketegasan apakah tebang pilih atau tidak ketika ada 16 RUU yang dicoret, padahal RUU itu salah satunya RUU PKS," tanya Najwa Shihab.

Menanggapi hal itu, Supratman mengaku tidak membenarkan tudingan miring tersebut.

Menurutnya ada pertimbangan tersendiri mengapa RUU PKS dan juga 15 rancangan lainnya dicoret dari Prolegnas.

Dikatakannya bahwa khusus untuk pencoretan RUU PKS merupakan usulan dari Komisi VII DPR yang notabene membidangi agama dan sosial.

"Bukan soal tebang pilih. Ini persoalan pertimbangannya nanti akan saya jelaskan satu per satu," kata Supratman.

"Satu, kalau Undang-undang PKS, yang mengusulkan itu Komisi VIII," jelas Supratman.

Mardani Ali Sera Setuju Bahas RUU PKS, LBH APIK Sindir: Dulu Galak Banget Enggak Mau Sama Sekali

Supratman menjelaskan bahwa dalam penyusunan dan pembahasan RUU PKS terdapat kendala dan kesulitan, sehingga membutuhkan waktu yang cukup panjang.

"Mereka menyurat kepada kami dan pada saat rapat hasil konsultasi menyatakan ada problematika yang sulit sehingga proses penyusunannya belum selesai," ungkap Supratman.

"Kemudian mau diserahkan ke Badan Legislasi. Itu 'kan proses ini enggak bisa sebegitu mudah," terangnya.

Mendengar penjelasan dari Supratman soal alasan mencoret RUU PKS, Najwa Shihab merasa geram.

Dirinya tidak menyangka sekelas DPR mencoret sebuah RUU hanya karena dianggap sulit dalam pembahasannya.

Menurutnya, secara nalar pun juga tidak bisa diterima jika hanya karena merasa sulit lantas membuat RUU PKS yang seharusnya menjadi RUU prioritas justru tercoret.

Halaman
12