"Karena dia memutuskan sesuatu yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
• Soal Jokowi Ancam Reshuffle, Refly Harun Sebut Pernah Prediksi: Menteri Sekarang Sadar Kamera
Ia kemudian menjelaskan latar belakang keputusan MK terhadap uji materi terhadap dasar pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres).
"Memang Mahkamah Konstitusi memutuskan itu dalam konteks judicial review (uji materi) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 yang menjadi alas pelaksanaan Pilpres 2009 dan 2014," papar Refly Harun.
"Sesungguhnya materi tersebut adalah tafsir atas Pasal 6A Undang-undang Dasar 1945. Jadi sudah mengikat sesungguhnya," tambahnya.
Menurut Refly, peraturan yang diterbitkan KPU hanya menjadi norma baru atas undang-undang yang menaunginya.
• Burhanuddin Muhtadi kepada Jokowi Jika Tak Lakukan Reshuffle: Kakean Gluduk Ora Ono Udane
"Apa yang dilakukan oleh KPU hanya menormakan apa yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi yang lupa dinormakan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Refly.
Ia menyebutkan putusan MA dan MK dapat menimbulkan tafsir yang berbeda.
"Dengan pembatalan tersebut, maka sesungguhnya ada dua tafsir," jelas pakar hukum tersebut.
"Tafsir pertama adalah tafsir Mahkamah Konstitusi yang mengatakan kalau terjadi dua calon saja maka pemenangnya adalah siapa yang mendapat suara terbanyak," lanjutnya.
Refly menilai putusan MA menyebutkan Peraturan KPU tidak berlandaskan hukum.
"Tafsir kedua adalah tafsir Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa apa yang dikatakan KPU itu tidak ada landasannya, baik cantolannya ke undang-undang maupun cantolannya ke kontitusi," paparnya.
"Ini yang kadang-kadang keputusan pengadilan yang saling-silang," tambah Refly Harun.
(TribunWow/Elfan Nugroho/Brigita)