Refly Harun berujar bahwa yang menjadi penyesalan kenapa putusan dari MA itu baru keluar setelah MK sudah mengeluarkan putusan soal hasil Pilpres.
"Kalau kita patut sesalkan, kenapa dia diputuskan setelah putusan MK selesai?" ungkit Refly Harun.
"Harusnya untuk hal-hal seperti ini, biar ada kepastian, diputuskan sebelum tanggal 17 April," jelasnya.
Meski begitu, Refly Harun tetap membenarkan persoalan tersebut, karena dikatakannya bahwa pengajuan gugatan dari pihak BPN juga baru dilakukan pada bulan Mei setelah pemilu itu dilakukan.
"Hanya persoalannya, pengajuannya sendiri baru dilakukan bulan Mei," papar pakar hukum tersebut.
"Jadi namanya dalam prinsip berpemilu itu adalah yang namanya regulasi berpemilu harus precise, harus solid. Jadi pertandingan itu dilandaskan pada peraturan yang solid," pungkasnya.
• Sebut MA Tak Pengaruhi Jokowi-Maruf, Refly Harun: Yang Dilakukan KPU Hanya Menormakan Putusan MK
Simak videonya mulai menit ke- 18.42:
Refly Harun: Yang Dilakukan KPU Hanya Menormakan Putusan MK
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengkritik diterbitkannya putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap gugatan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia bahas dalam kanal YouTube Refly Harun, diunggah Rabu (8/7/2020).
Sebelumnya MA mengabulkan gugatan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yakni Rachmawati Soekarnoputri dan enam orang lainnya.
Meskipun hasil tersebut tidak memengaruhi pasangan terpilih Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Refly Harun menyesalkan putusan MA.
"Sebenarnya saya mengkritik putusan Mahkamah Agung," kata Refly Harun.
Ia menyinggung sebetulnya Mahkamah Konstitusi (MK) juga sempat memproses gugatan tim Prabowo-Sandiaga.
Refly menilai hasil putusan kedua institusi tersebut bertentangan.