Terkini Daerah

Alasan Ibu yang Tega Jual Bayinya Usia 2 Bulan Lewat Facebook, Ngaku Tak Sanggup Membesarkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga orang tersangka saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Yogyakarta.

Pasal 39 Jo 79 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (Kompas.com/Wijaya Kusuma)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Jual Bayinya Usia 2 Bulan Lewat Facebook, Alasannya Tak Mampu"