Akhirnya pelaku berkali-kali melampiaskan nafsunya kepada korban.
Tindak asusila itu dilakukan pelaku di rumah korban saat tengah malam, kemudian saat mengajak korban ke luar rumah.
Bahkan dalam beberapa kesempatan, pelaku nekat mencabuli korban saat orangtua korban sedang tertidur.
"Perbuatan itu dilakukan saat sedang menginap di rumah korban, pelaku berani melakukan aksinya saat tengah malam, ketika orangtua korban sedang tertidur," kata Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 30 Juni 2020.
• Berawal dari Pacaran di Facebook, Buruh Tebu Cabuli Siswi SMP, Modus Kenalkan Korban ke Orangtua
Pelaku terakhir kali mencabuli korban pada Sabtu (20/6/2020) lalu.
Tidak lama setelah itu, kebohongan IP berhasil terbongkar.
Orangtua korban mengetahui bahwa IP bukanlah seorang intel polisi.
Akhirnya orangtua M segera mengambil tindakan dengan melaporkan pelaku kepada aparat berwenang.
"Atas laporan tersebut, petugas Polsek Pringsewu Kota mengamankan pelaku," ungkap Kompol Basuki.
Kini IP telah ditahan di Polsek Pringsewu Kota setelah berhasil diamankan di Dusun Karang Kumbang, Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Lampung.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
IP terancam hukuman 12 tahun penjara atas aksinya mencabuli M yang masih di bawah umur. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari tribunlampung.co.id dengan judul Gadis SMP di Pringsewu Ngaku Terpedaya Bujuk Rayu Intel Polisi Gadungan hingga Mau Disetubuhi dan Intel Polisi Gadungan di Pringsewu yang Cabuli Gadis SMP Terancam 12 Tahun Penjara