Kabar Ibu Kota

Mengaku Rindu Anak Kandungnya, PSK di Clincing Ini Nekat Culik Bocah dengan Iming-iming Es Krim

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penculikan.

Polisi mencoba berbagai langkah untuk menemukan AAR, termasuk penggunaan sosial media.

AAR berhasil ditemukan oleh seseorang yang kemudian melaporkannya ke polisi.

"Setelah tanggal 17 itu ada tetangga yang menemukan anak tersebut karena sesuai dengan di Instagram ada fotonya. Ditemukan di Jalan Kenangan, Koja, Jakarta Utara" ucap Imam.

Mendapat laporan tersebut, polisi mendatangi lokasi dan menemukan anak beserta tersangka penculikan.

NA disangkakan atas Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, Atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ketika Seorang PSK Rindu pada Anaknya Malah Berujung Penculikan