TRIBUNWOW.COM - Polsek Cilincing menangkap seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial NA karena menculik anak berusia tujuh tahun di Rawa Malang, Clincing, Jakarta Utara.
Motif penculikan tersebut adalah pelaku merasa rindu dengan anak kandungnya.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono, Kamis (18/6/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
• Soal Buron FBI Sewa PSK Anak, Pakar Reza Indragiri: Indonesia Masuk Radar Jaringan Pedofilia Dunia
• PSK Culik Anak di Cilincing, Ngaku Rindu Anaknya yang Tak Bisa Ditemui meski Sudah Keliling Mencari
Imam mengungkapkan penculikan itu bermula ketika pelaku mengunjungi wilayah Rawa Malang tempat ia pernah tinggal dulu.
Di tempat tersebut, ia berusaha mencari anak kandungnya yang ia titipkan pada seorang warga setempat.
"Tersangka NA main ke tempat daerah Rawa Malang RT 10/ RW 09, yang mana bahwa tersangka pernah bertempat tinggal di sana dan mencari anak kandungnya," kata Imam di Mapolsek Cilincing, Kamis (18/6/2020).
NA diketahui menitipkan anaknya karena ia tak sanggup membiayainya.
Setelah berkeliling kampung, dirinya tak menemukan sang anak.
Namun, NA kemudian melihat bocah perempuan berumur tujuh tahun berinisial AAR yang dianggap mirip dengan anaknya.
Pelaku kemudian membujuk korban untuk ikut dengannya dengan iming-iming es krim dan juga jajan.
"Setelah tersangka jalan-jalan, tersangka melihat (AAR) mirip seperti anaknya, dipanggil lah anak tersebut, terus dirayu, dan dibelikan ciki, terus dibelikan juga es krim dan diajak bermain," ucap Iman.
• Fakta Buron FBI Russ Medlin Tertangkap Setubuhi PSK Anak di Jakarta, Ternyata Penipu Bitcoin Rp 10 T
• Narmi Andriani Banyak Diam Pasca Diculik 5 Hari, Ayah Korban: Masih Syok, Putus-putus Ceritanya
AAR dibawa ke kediaman NA yang berada di Koja, Jakarta Utara.
Bahkan, agar anak itu tak melarikan diri, AAR juga dibawa NA ke tempat ia biasa mangkal di Jatinegara, Jakarta Timur dan dititipkan ke penjual rokok yang ada di sana.
Sementara itu, Ade Supardi selaku orangtua dari AAR yang merasa kehilangan anaknya berusaha mencari.
Ia melaporkan hilangnya AAR ke Polsek Cilincing pada 9 Juni 2020 lalu.
Polisi mencoba berbagai langkah untuk menemukan AAR, termasuk penggunaan sosial media.
AAR berhasil ditemukan oleh seseorang yang kemudian melaporkannya ke polisi.
"Setelah tanggal 17 itu ada tetangga yang menemukan anak tersebut karena sesuai dengan di Instagram ada fotonya. Ditemukan di Jalan Kenangan, Koja, Jakarta Utara" ucap Imam.
Mendapat laporan tersebut, polisi mendatangi lokasi dan menemukan anak beserta tersangka penculikan.
NA disangkakan atas Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, Atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ketika Seorang PSK Rindu pada Anaknya Malah Berujung Penculikan