TRIBUNWOW.COM - Musisi Ahmad Dhani mengaku mempunyai pandangan tersendiri soal kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Dilansir TribunWow.com, Ahmad Dhani mengaku merasa jangal atas tuntutan satu tahun yang diberikan kepada para terdakwa.
Ahmad Dhani lantas menduga bahwa jaksa penuntut umum (JPU) mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik kasus Novel Baswedan, termasuk yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut.
Hal ini disampaikannya dalam tayangan Youtube Video Legend, Kamis (18/6/2020).
• Bintang Emon Diserang setelah Bahas Kasus Novel, Ali Ngabalin: Siap Mengkritik, Harus Siap Dikritik
Ahmad Dhani mulanya membandingkan antara kasus Novel Baswedan dengan kasus yang pernah ia alami beberapa waktu lalu, yakni terkait ujaran kebencian.
Dirinya mengatakan bahwa kasus yang dialami oleh penyidik senior KPK, Novel Baswedan seharusnya lebih berat dibandingkan dengan kasus dirinya.
Ahmad Dhani mengatakan bahwa saat itu dirinya mendapatkan tuntutan dua tahun penjara.
Padahal menurutnya, dalam kasusnya tersebut itu tidak disertai dengan tindakan yang mengarah ke satu pihak atau bahkan sampai melukai.
Karena ditujukan untuk umum.
"Misalnya saya kan cuman ngetweet siapa saja penista agama adalah baji**** yang perlu dilu**** mukanya," ujar Ahmad Dhani.
"Itu dituntut dua tahun, padahal saya tidak mencelakai siapapun, saya tidak merugikan siapapaun, baik material maupaun immateriil," jelasnya.
Sebaliknya, dalam kasus Novel Baswedan dilakukan berupa tindakan yang brutal dengan penyiraman air keras, yang Kemudian berdampak pada kerusakan mata kiri korban.
Ditambah lagi dengan mata kanan korban yang juga pengelihatannya berkurang.
Namun uniknya para terdakwa hanya dituntut satu tahun penjara.
• Novel Baswedan Mengaku Terserah atas Kasusnya, Najwa Shihab: Anda Betul-betul Rela setelah 3 Tahun?
Menurutnya, kondisi tersebut jelas menandakan bahwa jauh dari kata keadilan.
"Lalu ini disiram air keras, matanya buta Novel Baswedan, dituntut cuman satu tahun," terangnya.
Ahmad Dhani lantas berpandangan bahwa ada ketidakberesan dalam peradilan kasus Novel Baswedan.
Dirinya menilai tuntutan satu tahun yang diberikan kepada terdakwa karena memang jaksa sudah mengetahui bahwa bukan mereka yang seharusnya mempertanggungjawabkannya.
Atau bisa dikatakan bukan kedua terdakwa tersebut yang menjadi pelaku penyiraman kepada Novel Baswedan.