Dalam perkara ini, pihak keluarga menyerahkan ke Polres Merangin untuk proses sidang disiplin dan sanksi.
Kapolres sebut salah tangkap hal biasa
Kapolres Merangin, M Lutfi mengatakan, kasus salah tangkap dalam persoalan kriminal merupakan hal biasa.
Karena jika tidak terbukti, maka kurang dari 1x24 jam yang bersangkutan sudah dibebaskan.
Apabila dalam wakti itu masih diamankan, maka pihak kepolisian bisa di praperadilkan.
Menurut Lutfi, petugas mengamankan korban dikarenakan postur tubuhnya sangat mirip dengan pelaku sebenarnya.
Ciri-ciri pelaku sama, namun setelah diinterogasi dia tidak mengakui dan tidak cukup bukti, maka yang bersangkutan dilepaskan.
"Untuk sakit perut bekas operasi usus buntu dua tahun lalu, yang lain mungkin juga dikarenakan hal lain."
"Karena pada saat itu yang bersangkutan memberontak," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunMerangin.com/Muzakkir)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Polisi Salah Tangkap: Aniaya Korban hingga Babak Belur, Kapolres Sebut Salah Tangkap Hal Biasa