Akibat penyerangan pada 11 April 2017 itu, Novel menderita kebutaan pada mata kiri dan penurunan fungsi penglihatan pada mata kanan.
Menanggapi kasus tersebut, Haris Azhar meragukan alasan dendam pribadi yang disebut kedua pelaku.
Sebelumnya Rahmad Kadir Mahulette dan Rony Bugis menuduh Novel sebagai pengkhianat.
"Dua orang ini tiba-tiba teriak 'Novel pengkhianat', tapi terus motifnya pribadi," kata Haris Azhar.
Menurut dia, alasan itu tidak logis karena sama saja mengaitkan Novel Baswedan dengan institusi yang menaunginya dulu, yakni kepolisian.
Seperti diketahui, Novel sempat bertugas di Bareskrim Mabes Polri sebelum dipindah ke KPK.
"Kalau pengkhianat, asumsinya dulu Novel di kepolisian terus mungkin berkhianat karena melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepolisian," kata Haris.
Ia juga menyoroti alasan dendam pribadi yang disampaikan kedua pelaku.
Haris menyinggung pelaku yang tampak memiliki skenario penyerangan.
• Sebut Kerusakan Mata Novel Baswedan Karena Ulahnya Sendiri, Pengacara Terdakwa: Tidak Kooperatif
"Terus di persidangan disebutnya motifnya pribadi. Terus nyiram air cuka atau air apapun itu di pagi hari, di kompleks rumah orang," papar Haris.
"Yang dua orang ini kita enggak tahu dari mana, bukan dari situ, bawa air yang membahayakan orang," lanjutnya.
Ia menyoroti alasan kedua pelaku yang menyebutkan 'tidak sengaja' menyiramkan air keras yang mengenai wajah Novel Baswedan.
"Enggak sengaja bawa air cuka di kompleks rumah orang yang diportal di mana-mana," tutur Haris.
Haris kemudian mengecam tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Ia bahkan menyebutkan pengadilan tersebut hanya sebagai simbolisasi.
"Jadi menurut saya ini kelihatan betul pengadilan yang dilakukan di PN Jakarta Utara ini adalah hanya simbolisasi," ungkap Haris.
"Kalau misalnya mau manggil Jaksa Agung, penting juga dipanggil sejumlah institusi lain yang sering menggunakan penegakan hukum sebagai alat simbolisasi," tambah dia. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)