Kasus Novel Baswedan

Kasus Sarang Burung Walet Jadi Alasan Dendam Penyerang, Novel Baswedan Sebut Fitnah: Keterlaluan

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik KPK Novel Baswedan menyebut kasus sarang burung walet yang digunakan untuk mengkriminalisasi dirinya sebagai fitnah, dalam acara Mata Najwa, Rabu (17/6/2020).

Novel menyebutkan saat itu timnya membuat laporan ke Ombudsman.

Meskipun begitu, proses kriminalisasi terus berjalan.

Ombudsman kemudian melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi.

"Ombudsman mengatakan alat bukti yang digunakan untuk mengkriminalisasi diri saya itu adalah rekayasa dan manipulasi

Meskipun rekomendasi itu bersifat mengikat dan harus dilaksasnakan, investigasi tidak kunjung dilaksanakan.

"Masak iya orang sudah bekerja benar, dikerjain, dikriminalisasi, terus harus dihukum dengan perkara kriminalisasi? 'Kan kebalik," ungkap Novel.

Ia menyebutkan terus diungkitnya kasus tersebut merupakan upaya merekayasa kinerjanya sebagai penyidik antirasuah.

"Jadi pola pemikiran ini yang menurut saya sengaja dibuat upaya untuk memfitnah dan mengolok-olok orang yang berjuang melawan korupsi," tegasnya.

Ragukan Alasan Dendam Pribadi Penyerang Novel Baswedan, Haris Azhar: Pengadilan Ini Simbolisasi

Lihat videonya mulai dari awal:

Haris Azhar Ragukan Alasan Dendam Pribadi

Aktivis HAM Haris Azhar meragukan alasan dendam pribadi dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi di TvOne, Rabu (17/6/2020).

Seperti diketahui, Rahmad Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman 1 tahun penjara atas penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

• Nilai Jokowi Tak Perlu Turun Tangan dalam Kasus Novel Baswedan, Masinton: Enggak Perlu Narik-narik

Halaman
123