TRIBUNWOW.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengklarifikasi kasus lama penganiayaan kelompok pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 lalu.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia ungkapkan dalam acara Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (17/6/2020).
Sebelumnya kedua pelaku penyerangan Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis beralasan memiliki dendam pribadi.
• Bandingkan Tuntutan Kasus Novel Baswedan dengan Wiranto, Pakar Hukum: Itu Pakai UU Terorisme
Novel dianggap mengorbankan anak buahnya dalam kasus sarang burung walet saat ia menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu.
Presenter Najwa Shihab kemudian menanyakan tentang kasus tersebut yang terus-menerus diungkit saat Novel tersandung masalah.
Novel membantah tuduhan dirinya mengorbankan anak buah dalam kasus itu.
"Kalau dikatakan kasus sarang burung walet saya dikatakan mengorbankan anggota, enggak ada. Tidak ada anggota yang dikorbankan," tegas Novel Baswedan.
Ia menyinggung kasus tersebut beberapa kali diungkit untuk mengkriminalisasi dirinya.
"Ketika 2012 kriminalisasi terhadap diri saya. Sebelumnya saja diancamkan, 'Kalau tetap tangani perkara itu, kamu saya kriminalisasi'," ungkapnya.
Novel mengaku mendapat ancaman jelas tentang hal itu.
Meskipun begitu, kasus itu mereda saat presiden yang waktu itu menjabat, Susilo Bambang Yudhoyono, turun tangan.
"Cuma waktu itu Pak SBY menyampaikan instruksi dengan jelas, sehingga perkara itu tidak berlanjut," paparnya.
Namun kasus itu kembali mencuat saat calon kapolri Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka KPK.
• Sebut Bintang Emon Tak Langgar UU ITE soal Novel Baswedan, Pakar Komunikasi: Hanya Masalah Sosial
"Pada 2015 ketika Pak Budi Gunawan jadi tersangka dan saya enggak tangani, saya enggak tahu apa-apa, saya dikejar lagi," kata Novel.
"Seolah-olah saya yang ngejar waktu itu untuk menangani Pak Budi Gunawan. Ini yang menurut saya keterlaluan," tambah dia.
Novel menyebutkan saat itu timnya membuat laporan ke Ombudsman.
Meskipun begitu, proses kriminalisasi terus berjalan.
Ombudsman kemudian melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi.
"Ombudsman mengatakan alat bukti yang digunakan untuk mengkriminalisasi diri saya itu adalah rekayasa dan manipulasi
Meskipun rekomendasi itu bersifat mengikat dan harus dilaksasnakan, investigasi tidak kunjung dilaksanakan.
"Masak iya orang sudah bekerja benar, dikerjain, dikriminalisasi, terus harus dihukum dengan perkara kriminalisasi? 'Kan kebalik," ungkap Novel.
Ia menyebutkan terus diungkitnya kasus tersebut merupakan upaya merekayasa kinerjanya sebagai penyidik antirasuah.
"Jadi pola pemikiran ini yang menurut saya sengaja dibuat upaya untuk memfitnah dan mengolok-olok orang yang berjuang melawan korupsi," tegasnya.
• Ragukan Alasan Dendam Pribadi Penyerang Novel Baswedan, Haris Azhar: Pengadilan Ini Simbolisasi
Lihat videonya mulai dari awal:
Haris Azhar Ragukan Alasan Dendam Pribadi
Aktivis HAM Haris Azhar meragukan alasan dendam pribadi dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi di TvOne, Rabu (17/6/2020).
Seperti diketahui, Rahmad Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman 1 tahun penjara atas penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
• Nilai Jokowi Tak Perlu Turun Tangan dalam Kasus Novel Baswedan, Masinton: Enggak Perlu Narik-narik
Akibat penyerangan pada 11 April 2017 itu, Novel menderita kebutaan pada mata kiri dan penurunan fungsi penglihatan pada mata kanan.
Menanggapi kasus tersebut, Haris Azhar meragukan alasan dendam pribadi yang disebut kedua pelaku.
Sebelumnya Rahmad Kadir Mahulette dan Rony Bugis menuduh Novel sebagai pengkhianat.
"Dua orang ini tiba-tiba teriak 'Novel pengkhianat', tapi terus motifnya pribadi," kata Haris Azhar.
Menurut dia, alasan itu tidak logis karena sama saja mengaitkan Novel Baswedan dengan institusi yang menaunginya dulu, yakni kepolisian.
Seperti diketahui, Novel sempat bertugas di Bareskrim Mabes Polri sebelum dipindah ke KPK.
"Kalau pengkhianat, asumsinya dulu Novel di kepolisian terus mungkin berkhianat karena melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepolisian," kata Haris.
Ia juga menyoroti alasan dendam pribadi yang disampaikan kedua pelaku.
Haris menyinggung pelaku yang tampak memiliki skenario penyerangan.
• Sebut Kerusakan Mata Novel Baswedan Karena Ulahnya Sendiri, Pengacara Terdakwa: Tidak Kooperatif
"Terus di persidangan disebutnya motifnya pribadi. Terus nyiram air cuka atau air apapun itu di pagi hari, di kompleks rumah orang," papar Haris.
"Yang dua orang ini kita enggak tahu dari mana, bukan dari situ, bawa air yang membahayakan orang," lanjutnya.
Ia menyoroti alasan kedua pelaku yang menyebutkan 'tidak sengaja' menyiramkan air keras yang mengenai wajah Novel Baswedan.
"Enggak sengaja bawa air cuka di kompleks rumah orang yang diportal di mana-mana," tutur Haris.
Haris kemudian mengecam tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Ia bahkan menyebutkan pengadilan tersebut hanya sebagai simbolisasi.
"Jadi menurut saya ini kelihatan betul pengadilan yang dilakukan di PN Jakarta Utara ini adalah hanya simbolisasi," ungkap Haris.
"Kalau misalnya mau manggil Jaksa Agung, penting juga dipanggil sejumlah institusi lain yang sering menggunakan penegakan hukum sebagai alat simbolisasi," tambah dia. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)