Kasus Novel Baswedan

Sebut Bintang Emon Tak Langgar UU ITE soal Novel Baswedan, Pakar Komunikasi: Hanya Masalah Sosial

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Komunikasi, Prof. Henri Subianto dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam, Selasa (16/6/2020). Hendri Subianto memberikan tanggapan terkait kritik yang dilakukan oleh komika Bintang Emon soal kasus Novel Baswedan.

TRIBUNWOW.COM - Pakar Komunikasi, Prof. Henri Subiakto memberikan tanggapan terkait kritik yang disampaikan oleh komika Bintang Emon soal kasus Novel Baswedan.

Bintang Emon menyampaikan kritik atas putusan yang dianggap terlalu ringan kepada dua terdakwa kasus penyiraman air keras yang dilakukan kepada Novel Baswedan, yakni tuntutan satu tahun penjara.

Dilansir TribunWow.com, Henri Subiakto menilai kritik yang dilakukan oleh Bintang Emon tidak melanggar Undang-Undang ITE.

Bintang Emon (Instagram/bintangemon)

Bintang Emon Diserang Gara-gara Kritisi Kasus Novel, Pakar Komunikasi: Belum Tentu juga Buzzer

Perbandingan Tuntutan pada Terdakwa Kasus Novel Baswedan, Penusukan Wiranto hingga Habib Bahar

Dirinya mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Bintang Emon hanya berkaitan dengan masalah sosial.

Menurutnya, hal itu diakibatkan karena kondisi masyarakat yang sedang tidak kondusif dan sangat sensitif.

Hal ini dikatakan Henri saat menjadi narasumber dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam, Selasa (16/6/2020).

"Tidak ada persoalan dengan Undang-Undang ITE, kalau mau dikaji mungkin hanya dengan nilai-nilai sosial yang sekarang masih terbelah, masih orang sensitif secara sosial," ujar Henri.

"Jadi di masyarakat kita ini memang masih sensitif, kalau tidak suka dengan sesuatu pendapat kadang kala reaksinya itu agak over," jelasnya.

Henri kemudian memastikan bahwa tindakan dari Bintang Emon bukan persoalan hukum.

Alasannya karena tidak ada hal-hal yang mengarah ke menyebarkan atau mendistribusikan dengan tujuan mencemarkan nama baik.

"Baik yang mendukung maupun yang menolak tapi dalam konteks undang-undang ini bukan persoalan hukum," ungkapnya.

"Ini hanya persoalan sosial saja, persoalan sosial yang sensitifnya masyarakat terhadap isu-isu tertentu," lanjurnya.

Ragukan Alasan Dendam Pribadi Penyerang Novel Baswedan, Haris Azhar: Pengadilan Ini Simbolisasi

Lebih lanjut, menurutnya, yang justru melanggar UU ITE adalah orang atau pihak yang melakukan serangan kepada Bintang Emon.

Karena seperti yang diketahui, setelah melakukan kritikan dan ramai menjadi perbincangan, Bintang Emon justru mendapatkan serangan ataupun intimidasi.

Termasuk adanya fitnah yang menyebut Bintang Emon mengonsumsi narkoba, meski hal itu sudah dimentahkan.

Halaman
12