Henri mengatakan bahwa tudingan miring tersebut jelas melanggar UU ITE dan bisa mencemarkan nama baik.
"Saya kan melihat ya kata-katanya intimidasi dia dituduh sebagai pelaku narkoba, kalau itu justu melanggar undang-undang," kata Henri.
"Karena undang-undang ITE itu ada larangan menyebarkan, mendistribusikan, informasi elektronik yang muatannya itu mencemarkan nama baik," jelasnya.
"Apa mencemarkan nama baik? Itu kan menuduh sesuatu pada seseorang."
Ia lantas menjelaskan bahwa ketika ujaran tersebut hanya bersifat penilaian sebatas suka atau tidak suka ataupun baik dan jelek, masih dalam taraf yang wajar.
Hal itu baru bisa dikategorikan sebagai pelanggaran UU ITE ketika sudah masuk dalam ranah tuduhan yang tidak disertai dengan bukti-bukti yang valid.
• Tanggapi Polemik Tuntutan JPU pada Terdakwa Penyerang Novel, Mahfud MD: Saya Bukan Menteri Eksekutor
Henri lantas membenarkan bahwa Bintang Emon berhak untuk melaporkan hal-hal seperti itu.
"Jadi kalau hanya tidak suka atau katakalanlah mengatakan orang ini jelek itu hal yang biasa, itu bukan pencemaran nama baik," ungkapnya.
"Tapi kalau sudah nuduh pakai narkoba, nuduh sebagai bandar, itu menuduhkan sesuatu hal, dilarang oleh Undang-Undang ITE maupun KUHP Pasal 310," kata Henri.
"Siapa yang harus melaporkan? Ya yang melaporkan korban, harus korban sendiri. Artinya ya harus Emon sendiri yang lapor," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 3.29
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)