TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD turut menanggapi tuntutan terhadap dua terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai alasan sendiri terkait tuntutan tersebut.
"Jadi itu biar kejaksaan dan itu ada alasan-alasan hukum yang tentu bisa mereka (JPU) pertanggungjawabkan sendiri," kata Mahfud MD di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (14/6/2020).
• Fakta Polemik Bintang Emon seusai Buat Video Kasus Novel Baswedan, Trending hingga Dibela Komika
• Mahfud MD soal Novel Baswedan: Saya Ini Koordinator, Menteri Koordinator Bukan Menteri Eksekutor
Dikutip dari artikel Kompas.tv, Senin (15/6/2020), Mahfud MD pun enggan berkomentar lebih lanjut mengenai tuntutan itu.
Ia menilai, hal itu bukanlah ranahnya, melainkan sudah masuk ranah kejaksaan.
Mahfud juga menegaskan dirinya tak bisa ikut campur dalam persoalan yang ditangani pengadilan.
Mantan Ketua MK ini lalu menambahkan dirinya merupakan menteri koordinator bukan menteri eksekutor.
"Ya itu urusan kejaksaan ya. Saya tidak boleh ikut urusan pengadilan. Saya ini koordinator, menteri koordinator bukan menteri eksekutor," kata Mahfud MD.
• Pengacara Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel Sebut Kerusakan pada Mata karena Tindakan Medis
• Kuasa Hukum Terdakwa Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan: Tidak Ada Unsur Peranan Atasan
Seperti diketahui sebelumnya, JPU menuntut dua terdakwa penyerangan Novel Baswedan dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Atas hal itu, Novel Baswedan pun mengaku marah menyikapi proses persidangan kasus penyiraman air keras padanya.
Ia merasa norma keadialan diabaikan dalam persidangan.
Sehingga memperlihatkan hukum d Indonesia yang ampak compang-camping.
"Saya melihat ini hal yang harus disikapi dengan marah. Kenapa? Karena ketika keadilan diinjak-injak, norma keadilan diabaikan ini tergambar bahwa hukum di negara kita tampak sekali compang-camping," kata Novel di Jakarta, Jumat (12/6/2020). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Buka Suara Soal Tuntutan Kasus Novel, Mahfud MD: Saya Menteri Koordinator, Bukan Eksekutor