Hal itu disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral.
"Kita serahkan saja kepada prosedur yang ada, presiden tidak intervensi," kata Donny Gahral, dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/6/2020).
Hal itu ia sampaikan untuk menanggapi sorotan tentang hasil tuntuan kepada kedua pelaku.
Menurut Donny, Jokowi tidak dapat campur tangan dalam ranah hukum.
"Presiden tidak bisa mencampuri urusan judisial, paling hanya memberikan dorongan penguatan agar keadilan ditegakkan dan bisa memuaskan semua pihak," papar Donny. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)