"Kemudian tersangka A mengenalkan dengan korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun)," kata Yusri.
• Lama Diincar, Buronan FBI Russ Albert Medlin Ditangkap Polisi di Jakarta, Dugaan Kasus Pedofilia
Setelah berkomunikasi dengan SS melalui aplikasi WhatsApp, Russ lalu meminta agar gadis tersebut mengajak teman lainnya.
Dengan iming-iming uang Rp 2 juta per orang, SS kemudian mengajak dua temannya, LF dan TR untuk bergabung.
"Kita berhasil mengamankan anak kecil berusia 15 tahun sampai 17. Setelah ditanyakan, dia baru di-booking oleh pemilik rumah untuk bersetubuh dengan pemilik. Ada tiga anak," lanjutnya.
Penangkapan Russ tersebut bermula dari kecurigaan warga sekitar rumahnya yang sering mendapati beberapa gadis di bawah umur bergantian memasuki rumahnya.
"Yang keluar masuk rumah tersebut dengan ciri-ciri fisik berbadan mungil dan pendek yang diperkirakan masih remaja (belum dewasa)," ujar Yusri.
Warga kemudian melaporkan pada aparat berwenang yang langsung melakukan penggeledahan di rumah Russ pada Senin (15/6/2020).
Pada kesempatan itu, polisi juga menangkap Russ dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga memiliki kaitan dengan kasus tersebut.
"Kemudian ketika ditangkap, di dalam rumah tersangka ada barang bukti termasuk laptop, hp, uang Rp 6.300.000 dan sebagainya," terang Yusri.
Atas perbuatannya, Russ ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dikenai hukuman penjara selama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.
"Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Yusri.
Ternyata Buronan FBI
Setelah berhasil ditangkap dan diperiksa secara mendalam, pihak kepolisian kemudian mengetahui bahwa Russ merupakan penjahat internasional.
Ia diketahui telah menjadi buronan FBI selama beberapa tahun dan belum tertangkap hingga saat ini.
"Russ seorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 4 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM," tutur Yusri.