Terkini Internasional

Sempat Dipenjara 2 Kali karena Pelecehan di AS, Buron FBI Ditangkap di Indonesia terkait PSK Anak

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buronan FBI, Russ Medlin (baju oranye), diapit polisi, dihadirkan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020). Dia ditangkap di rumah kontrakannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (14/6/2020).

TRIBUNWOW.COM - Pria asal Amerika Serikat (AS), Russ Albert Medlin (49), menjadi sorotan setelah statusnya sebagai buronan FBI (Federal Bureau of Investigation) terbongkar.

Ia ditangkap di rumah kontrakan, di Jalan Brawijaya Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, lantaran diduga menggunakan jasa prostitusi anak, Senin (15/6/2020).

Menurut catatan kriminalnya, Russ diketahui pernah ditahan sebanyak dua kali karena melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Catatan kriminal Russ Albert Medlin di negara bagian Nevada, Amerika Serikat. Medlin berstatus pelanggar tier level 2 dan dikenai wajib lapor selama 25 tahun. Namun, dia tidak mematuhi kewajibannya dan dilabeli non-compliant. (Tangkapan layar situs web nvsexoffenders.gov)

Ternyata Buron FBI, Pria asal Amerika Ditangkap di Indonesia karena Prostitusi Anak, Diduga Pedofil

Fakta Baru WNA AS Ketahuan Sewa PSK Anak di Kebayoran Baru, Ternyata Buronan FBI

Dilansir Kompas.com, Rabu (17/6/2020), Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengungkapkan bahwa Russ sebelumnya pernah dihukum penjara.

Tak jera setelah dihukum pada tahun 2006 karena kasus pelecehan remaja, Russ kembali mengulangi perbuatannya dan harus ditahan kembali pada tahun 2008.

Ia menjadi warga binaan setelah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS.

"Yang bersangkutan merupakan residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan tahun 2008, dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS," ujar Yusri.

Di Indonesia, Russ juga ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya dengan kasus serupa.

Bedanya, Russ diciduk di rumahnya setelah terbukti menggunakan jasa prostitusi lagi-lagi dengan anak di bawah umur.

Yusri bahkan menaruh curiga bahwa pelaku tersebut memiliki penyimpangan seksual karena memiliki ketertarikan pada gadis remaja.

Tak hanya itu, pelaku juga selalu meminta untuk direkam ketika sedang berhubungan seksual dengan gadis remaja yang disewanya.

"Setelah dilakukan pendalaman sering anak-anak di bawah umur dengan dibayar Rp 2 juta seorang sekali main (berhubungan badan)."

"Pas lagi main minta difoto dan divideokan. Dia (Medlin) kemungkinan pedofil," ungkap Yusri.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati bahwa Russ memperoleh perempuan dibawah umur untuk disetubuhi dari seorang agen berinisial A.

"RAM minta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur kepada tersangka A (perempuan, usia 20 tahun, warga negara Indonesia) melalui pesan WhatsApp."

Halaman
123