Kasus Novel Baswedan

Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Masinton Pasaribu: Jaksa Juga Punya Pertimbangan

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Rabu (17/6/2020). Masinton mengatakan jaksa memiliki pertimbangan sendiri mengapa tuntutan terhadap 2 penyerang Novel Baswedan hanya diberikan satu tahun.

Tak hanya itu, ia pun menyebut tindakan kedua terdakwa kepada dirinya juga sudah direncanakan sebelumnya.

"Kita bisa melihat serangan kepada saya ini serangan, atau kalau mau dikonstruksikan sebagai perbuatan penganiayaan, penganiayaan yang paling tinggi levelnya," ujar Novel.

"Penganiayaan yang direncanakan, penganiayaan yang dilakukan dengan berat menggunakan air keras."

"Penganiayaan yang akibatnya luka berat, dan penganiayaan yang dilakukan dengan pemberatan," sambungnya.

Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan dalam kanal YouTube tvOneNews, Jumat (12/6/2020). Novel Baswedan menilai ada yang janggal di balik tuntutan satu tahun penjara bagi kedua terdakwa penyiram air keras. (YouTube tvOneNews)

Karena itu, Novel menganggap janggal tuntutan jaksa yang hanya memberi hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa.

Lebih lanjut, ia bahkan menyebut dalam persidangan itu para jaksa justru tampak membela kedua terdakwa.

"Itu level yang tertinggi, bayangkan," kata Novel.

"Perbuatan selevel itu, yang paling maksimal itu dituntut satu tahun dan terkesan penuntut justru malah bertindak seperti penasihat hukum atau pembela dari terdakwa."

Kejanggalan-kejanggalan itulah yang menurutnya harus dikritisi.

Novel menambahkan, tuntutan jaksa itu perlu disikapinya dengan kemarahan.

"Ini suatu hal yang tentu harus diprotes, harus dikritisi."

"Saya menyampaikan hal ini tidak serta merta bahwa emosional terkait hal ini."

"Saya melihat ini hal yang harus disikapi dengan marah, kenapa?," sambungnya.

Ia menyebut, tuntutan jaksa itu menunjukkan adanya ketidakadilan.

Tak hanya itu, Novel menganggap hukum di negara ini tak ditegakkan secara bijaksana.

"Karena ketika keadilan diinjak-injak, norma-norma keadilan diabaikan, ini tergambar bahwa betapa hukum di negara kita tampak sekali compang-camping," tandasnya. (TribunWow.com/Anung/Jayanti)