Kasus Novel Baswedan

Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Masinton Pasaribu: Jaksa Juga Punya Pertimbangan

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Rabu (17/6/2020). Masinton mengatakan jaksa memiliki pertimbangan sendiri mengapa tuntutan terhadap 2 penyerang Novel Baswedan hanya diberikan satu tahun.

TRIBUNWOW.COM - Tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua pelaku penyerang penyidik Senior KPK Novel Baswedan menuai protes dari masyarakat.

Publik menilai hukuman 1 tahun dianggap terlalu enteng untuk pelaku yang telah membuat mata Novel menjadi buta karena siraman air keras.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan jaksa mempunyai pertimbangan tersendiri mengapa memberikan tuntutan yang rendah.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. (Tribunnews/Herudin)

Haris Azhar Ungkap Kejanggalan di Persidangan Novel Baswedan, Mulai CCTV hingga Pelaku Ketiga

Haris Azhar Sayangkan Tuntutan 1 Tahun terhadap Penyerang Novel Baswedan: Pengadilan Memang Rekayasa

Pada acara Apa Kabar Indonesia Pagi di TvOne, Rabu (17/6/2020), awalnya Masinton mempersilakan bagi semua orang untuk mengungkapkan pendapatnya soal kasus Novel.

"Masing-masing orang kan pasti punya opini dan pendapatnya sendiri-sendiri," kata dia.

Masinton mengatakan baginya yang terpenting dalam kasus penyiraman air keras tersebut adalah bukan siapa yang menjadi korban.

"Pertama kami menyoroti persoalan tuntutan jaksa dalam kasus ini dan beberapa kasus lainnya, kasus yang sama dalam konteks penyiraman air keras," ujar Masinton.

"Dalam konteks ini tuntutan jaksa satu tahun, bagi saya membahas ini bukan karena persoalan siapa yang disiram."

Masinton menuturkan kasus Novel harus dilihat dari perspektif keadilan dan hukum.

"Menurut saya kita tidak perlu menginikan siapa orang yang disiram," ujarnya.

"Saya melihat dalam perspektif rasa keadilan, perspektif hukum dan rasa keadilan," kata politisi dari PDIP itu.

Menurut Masinton, jaksa memiliki alasan tersendiri mengapa menjatuhkan hukuman satu tahun terhadap dua pelaku penyerang Novel.

"Tentu pendapat apapun selain kita menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung, proses peradilan yang berlangsung di tengah pengadilan negeri," papar dia.

"Kita juga tentu menghormati bagaimana tuntutan jaksa walaupun ini bagi kita menjadi dan juga publik banyak mempertanyakan kenapa tuntutannya sangat rendah," tambah Masinton.

"Tentu jaksa juga punya pertimbangan kenapa dituntut seperti itu rendah."

Masinton kemudian menyinggung pada beberapa kasus lain memang ditemukan tuntutan yang berbeda-beda.

"Kenapa kok dalam kasus lain, kasus-kasus yang sama kenapa kok tuntutannya bisa tinggi," ucapnya.

Sebagai anggota DPR yang bergerak dalam ruang lingkup Hukum, HAM, dan keamanan, pihaknya akan meminta jawaban dari jaksa agung mengapa tuntutan terhadap penyerang Novel hanya 1 tahun.

"Di sini lah kita melihat bahwa nanti yang akan kita tanyakan kepada jaksa agung salah satunya persoalan disparitas keadilan," kata dia.

"Kenapa kok dalam kasus yang lama tuntutannya berbeda-beda."

"Tentu memang setiap case, kasus per kasus berbeda-beda, tetapi tuntutannya tadi itu kok ini banyak dipertanyakan masyarakat," tandasnya.

Nilai Jokowi Tak Perlu Turun Tangan dalam Kasus Novel Baswedan, Masinton: Enggak Perlu Narik-narik

Lihat videonya mulai menit ke-6.17:

Novel Baswedan: Hukum di Indonesia Compang-camping

Sebelumnya diberitakan, Novel Baswedan mengungkapkan kekecewaannya terkait tuntutan terhadap terdakwa penyiraman air keras kepadanya.

Sebelumnya, jaksa menuntut dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dengan hukuman penjara satu tahun.

Dilansir TribunWow.com, terkait hal itu, Novel Baswedan menilai tuntutan jaksa itu sangat janggal.

Pasalnya, dua terdakwa itu telah melakukan penganiayaan berat kepada Novel Baswedan hingga menyebabkan cacat di matanya.

Hal itu disampaikan Novel Baswedan dalam kanal YouTube tvOneNews, Jumat (12/6/2020).

"Tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut satu tahun penjara ini tergambar sekali bahwa proses persidangan berjalan dengan aneh, berjalan dengan banyak kejanggalan dan lucu saya katakan, kenapa," ucap Novel.

Novel mengatakan, penyiraman air keras yang dialaminya termasuk dalam tindakan penganiayaan berat.

Tak hanya itu, ia pun menyebut tindakan kedua terdakwa kepada dirinya juga sudah direncanakan sebelumnya.

"Kita bisa melihat serangan kepada saya ini serangan, atau kalau mau dikonstruksikan sebagai perbuatan penganiayaan, penganiayaan yang paling tinggi levelnya," ujar Novel.

"Penganiayaan yang direncanakan, penganiayaan yang dilakukan dengan berat menggunakan air keras."

"Penganiayaan yang akibatnya luka berat, dan penganiayaan yang dilakukan dengan pemberatan," sambungnya.

Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan dalam kanal YouTube tvOneNews, Jumat (12/6/2020). Novel Baswedan menilai ada yang janggal di balik tuntutan satu tahun penjara bagi kedua terdakwa penyiram air keras. (YouTube tvOneNews)

Karena itu, Novel menganggap janggal tuntutan jaksa yang hanya memberi hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa.

Lebih lanjut, ia bahkan menyebut dalam persidangan itu para jaksa justru tampak membela kedua terdakwa.

"Itu level yang tertinggi, bayangkan," kata Novel.

"Perbuatan selevel itu, yang paling maksimal itu dituntut satu tahun dan terkesan penuntut justru malah bertindak seperti penasihat hukum atau pembela dari terdakwa."

Kejanggalan-kejanggalan itulah yang menurutnya harus dikritisi.

Novel menambahkan, tuntutan jaksa itu perlu disikapinya dengan kemarahan.

"Ini suatu hal yang tentu harus diprotes, harus dikritisi."

"Saya menyampaikan hal ini tidak serta merta bahwa emosional terkait hal ini."

"Saya melihat ini hal yang harus disikapi dengan marah, kenapa?," sambungnya.

Ia menyebut, tuntutan jaksa itu menunjukkan adanya ketidakadilan.

Tak hanya itu, Novel menganggap hukum di negara ini tak ditegakkan secara bijaksana.

"Karena ketika keadilan diinjak-injak, norma-norma keadilan diabaikan, ini tergambar bahwa betapa hukum di negara kita tampak sekali compang-camping," tandasnya. (TribunWow.com/Anung/Jayanti)