Kasus Novel Baswedan

Haris Azhar Ungkap Kejanggalan di Persidangan Novel Baswedan, Mulai CCTV hingga Pelaku Ketiga

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis HAM Haris Azhar dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Rabu (17/6/2020). Haris mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam proses persidangan kasus Novel Baswedan.

TRIBUNWOW.COM - Proses persidangan penyidik senior KPK Novel Baswedan kini tengah menjadi pusat perhatian publik.

Protes juga bermunculan karena jaksa yang memberikan hukuman hanya 1 tahun terhadap dua pelaku penyerang Novel pada Kamis (11/6/2020) lalu.

Aktivis HAM Haris Azhar mengatakan dirinya menemui banyak kejanggalan dalam proses persidangan Novel.

Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. (Warta Kota/Adhy Kelana)

Haris Azhar Sayangkan Tuntutan 1 Tahun terhadap Penyerang Novel Baswedan: Pengadilan Memang Rekayasa

Nilai Jokowi Tak Perlu Turun Tangan dalam Kasus Novel Baswedan, Masinton: Enggak Perlu Narik-narik

Lewat acara Apa Kabar Indonesia Pagi di TvOne, Rabu (17/6/2020), Haris mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang ia temukan.

"Kalau kita lihat secara lebih teliti di dalam proses persidangan, itu ada banyak persoalan," kata Haris.

Pertama, Haris mengatakan banyak fakta-fakta di lapangan yang tidak dihadirkan dalam proses persidangan.

"Misalnya fakta-fakta yang sebenarnya terjadi itu tidak dibawa ke pra persidangan atau ke persidangan," ungkapnya.

"Jadi persidangan ini kayak punya radar, punya logic (logika) sendiri, faktanya tidak bisa mengakomodir fakta-fakta yang sebenarnya terjadi."

Haris mengatakan berdasarkan investigasi yang ia lakukan, dirinya menemukan banyak hal-hal penting dalam kasus penyerangan terhadap Novel.

"Kebetulan saya juga melakukan investigasi beberapa kali."

"Kami menemukan sejumlah fakta yang tidak ada."

Ia kemudian menyinggung soal rekaman CCTV yang tidak dihadirkan dalam proses persidangan.

"Misalnya ada pemilik CCTV yang dihadirkan ke persidangan, tetapi soal CCTV itu yang perlu dibawa ke persidangan, bukan saksinya tetapi videonya seperti apa," papar Haris.

Haris mengatakan dalam rekaman CCTV dan keterangan beberapa saksi ada keterlibatan pelaku ketiga selain dua pelaku yang sudah tertangkap.

"Dalam investigasi saya ada rute kaburnya pelaku dan pelaku itu bukan dua orang, sejumlah saksi mengatakan pelakunya tiga orang," ungkap Haris.

Halaman
123