Melalui kanal YouTube Refly Harun, Kamis (11/6/2020), ia ada sejumlah pejabat BUMN terlibat dalam kampanye presiden.
"Itu membuktikan bahwa seorang komisaris terlibat dalam politik praktis dan terlibat dalam kampanye presiden," kata Refly.
"Persoalannya adalah karena yang didukung petahana dan kemudian petahananya menang, maka selamat."
Refly mengatakan, karena mendukung Jokowi, akhirnya tak ada sanksi apapun yang didapat sang pejabat.
Hal berbeda menurutnya dirasakan oleh pendukung Prabowo di Pilpres 2019.
"Kira-kira begitu walaupun sesungguhnya melanggar undang-undang Pemilu dan merupakan tindak pidana Pemilu," kata Refly.
"Tapi coba misalnya kalau yang didukung adalah pasangan lain."
Terkait hal itu, ia pun menyinggung nasib Said Didu.
• Disebut Berpotensi Anti-Kritik, Ustaz Abdul Somad Diberi Nasihat Refly Harun: Tidak Biasa Mendengar
Refly mengatakan, Said Didu harus menerima risiko setelah mendukung Prabowo di Pilpres 2024.
"Maka pasti akan terkena sanksi, Said Didu misalnya terkena sanksi," ujarnya.
"Karena kebetulan Said Didu sepertinya mendukung pasangan Prabowo."
Tak cuma Said Didu, Refly juga menyebut UAS mengalami hal yang serupa.
Setelah menyampaikan dukungannya untuk Prabowo, banyak jadwal ceramah UAS di BUMN tiba-tiba dibatalkan.
"Baru saja saya wawancara dengan Ustaz Abdul Somad," kata Refly.
"Tidak ikut politik tapi menunjukkan keberpihakan kepada Prabowo dengan statement mendukung Prabowo misalnya."