Mayat Terbakar di Mobil

Dihukum Mati, Aulia Kesuma Ajukan Banding Termasuk Minta Tolong Jokowi, Harap Vonis Mati Dihapus

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Aulia Kesuma, Firman Chandra menyayangkan keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020). Ia menyebutkan vonis mati yang dijatuhkan pada kliennya dinilai terlalu sadis.

"Yang membunuhnya adalah istri mudanya," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi di Mapolrestabes Bandung, Kota bandung, Selasa (27/8/2019)

Aulia Kesuma diketahui memiliki anak laki-laki berinisial KV yang juga terlibat dalam kasus pembunuhan sadis tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Aulia Kesuma melakukan pembunuhan tersebut lantaran masalah utang yang belum lunas.

Pada awalnya, Aulia Kesuma berencana menjual rumah yang ada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

• Mengapa Istri Tega Sewa 4 Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Pupung Sadili dan Dana, Dibakar di Mobil

Aulia Kesuma menginginkan uang hasil penjualan rumah itu digunakan untuk membayar utang.

Namun, niat Aulia Kesuma itu justru tidak disetujui oleh sang suami, Pupung.

Aulia Kesuma mengungkapkan bahwa Pupung sempat mengancam akan membunuhnya jika dirinya menjual rumah tersebut.

Karena ancaman dari Pupung, Aulia Kesuma akhirnya meminta bantuan kepada mantan asiten rumah tangganya untuk mencarikan pembunuh bayaran.

"Yang bersangkutan (AK) pernah mempunyai pembantu, pembantu ini sudah tidak ada lagi di situ. Dia (pembantu) seorang perempuan dan suami pembantu ini disuruh menghubungi dua orang yang ada di Lampung," jelas Argo.

Dua orang pembunuh bayaran itu pun datang ke Jakarta melancarkan aksi pembunuhan.

Argo Yuwono menuturkan bahwa korban Pupung Sadili dibunuh dengan cara diracun oleh pembunuh bayaran berinisial S dan A.

Mobil terbakar di Kampung Bondol, Desa Pondokkaso, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

 

• Sekujur Tubuh Nyaris Jadi Arang, Mayat Terpanggang dalam Mobil di Sukabumi Diperkirakan Laki-laki

"Tersangka A dan S ini memberikan racun kepada korban (Pupung) di minunan dengan harapan langsung meninggal. Setelah dia lemas dicek enggak gerak," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).

Menurut Argo, Pupung diracun di rumahnya yang berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Sedangkan anak Pupung yakni M Adi Pradana alias Dana (23) tewas di bekap oleh pelaku dengan inisial K di tempat yang sama.

Setelah membunuh Pupung dan Dana, pelaku kemudian membawa korban ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil.

"Setelah dua korban dinyatakan meninggal terus dibawa ke mobil. Ada dua mobil itu dibawa ke arah Sukabumi. Setelah sampai di Gunung Cidahu, Sukabumi, kemudian mayat dua orang itu dibakar oleh tersangka K," ungkap Argo.

Pihak kepolisian sudah mengamankan empat pelaku pembunuhan, yakni Aulia Kesuma, KV serta 2 orang pembunuh bayaran.

• Fakta Lengkap Istri Bakar Jasad Suami dan Anak, Sewa 4 Eksekutor dengan Pembayaran Dicicil

Aulia Kesuma ditangkap di kawasan Jakarta oleh Polda Jawa Barat dan sudah dibawa ke Bandung.

Sedangkan KV masih menjalani perawatan di RS Pusat Pertamina akibat terkena luka bakar saat berusaha membakar jasad ayah tirinya di dalam mobil.

Sementara dua pembunuh bayaran, S dan A, ditangkap di Lampung Timur oleh tim Jatanras Polda Metro Jaya dibantu dengan Polda Lampung.

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Aulia Kesuma dan Anaknya Divonis Hukuman Mati, Sedangkan 2 Eksekutor yang Disewanya Bernasib Beda dan Aulia Kesuma Divonis Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Anaknya dengan Pupung Sadili?