TRIBUNWOW.COM - Pelaku pembunuhan berencana ayah dan anak, yakni Pupung Sadili dan M Adi Pradana, yakni Aulia Kesuma dijatuhi hukuman mati, Senin (15/6/2020).
Demikian pula dengan anak Aulia Kesuma yang juga ikut dalam rencana pembunuhan itu, yakni Geovanni Kelvin turut dijatuhi hukuman mati.
Namun hal itu membuat Aulia Kesuma dam Geovanni Kelvin tak menyerah begitu saja.
• Sang Anak Jadi Alasan Kuasa Hukum Aulia Kesuma Minta Banding soal Vonis Hukum Mati: Siapa yang Asuh?
Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews.com pada Selasa (16/5/2020), melalui kuasa hukumnya Firman Candra, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin akan mengajukan banding.
Firman Candra menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya melakukan berbagai upaya termasuk beriniat meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kita akan melakukan upaya karena terus terang ini masih panjang. Kita sudah diskusi dengan terdakwa 1 dan terdakwa 2."
"Kita akan melakukan upaya hukum berikutnya di Indonesia yang telah disediakan," ujar Firman.
Menurut Firman hukuman mati sudah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.
• Aulia Kesuma Pembunuh Pupung Sadili Divonis Hukuman Mati, Begini Nasib 2 Eksekutor dan Para Pembantu
"Kami ingin naik banding, kasasi, PK dan terakhir kita akan minta grasi ke presiden Indonesia."
"Karena ini (hukuman mati, Red) sudah bertentangan dengan deklarasi universal tentang hak asasi manusia," katanya.
Bahkan, pihaknya berharap agar hukuman mati bisa dihapuskan.
"Kami berharap hukuman mati bisa dihapuskan," kata Firman.
Nasib Eksekutor dan Pembantu Aulia Kesuma
Dalam melancarkan aksinya, Aulia dan Kelvin dibantu oleh dua eksekutor Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.
Dilansir oleh Tribunnews pada Selasa (16/6/2020), Sugeng dan Agus rupanya tidak bernasib sama dengan Aulia dan Kelvin yang dijatuhi hukuman mati.