Virus Corona

Waspadai Klaster Baru Makassar, Gubernur Sulsel Buru Oknum yang Jemput Paksa Jenazah Corona: 3 RS

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di acara Talk Show INFO CORONA bersama BNPB Indonesia, Rabu (10/6/2020). Nurdin mengatakan kini pihaknya tengah memburu orang-orang yang terlibat dalam penjemputan paksa jenazah PDP Corona di 3 RS yang berada di Makassar.

Guna menghindari hal tersebut, Nurdin mengatakan orang-orang yang terlibat dalam insiden penjemputan paksa jenazah Covid-19 kini tengah diburu untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19.

"Sekarang kita lebih aktif untuk memburu orang-orang itu, kita tracking kembali," katanya.

"Transmisi lokal sebenarnya sudah bisa ditahan," kata Nurdin.

Viral Pasien Tumor Disebut Covid-19, Keluarga Curiga RS Jual Organ Jenazah: Ini Mayat Bukan Kucing

Dikutip dari TribunMakassar.com, Rabu (10/6/2020), Makassar adalah wilayah yang termasuk zona merah Covid-19.

Nurdin sendiri mengatakan satu-satunya zona merah di Sulsel hanya Makassar.

"Yang merah itu Makassar, karena memang kemarin ini ada pelonggaran yang dilakukan Pemkot (Makassar), Sehingga kita agak kesulitan juga," ujar NA dalam gelar wicara Gugus Tugas Covid-19 Pusat bertema 'Masa Transisi di Sulawesi: Strategi dari Zona Merah ke Zona Hijau?' Rabu (10/6/2020) pagi.

"Padahal kita berharap Makassar ini adalah episentrum penularan utama, maka kita ingin Makassar lebih ketat lagi," jelasnya.

Total terdapat 1.071 pasien positif Covid-19 di Makassar, dimana 84 di antaranya meninggal dunia.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/6/2020), sejauh ini tim gabungan Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar telah berhasil menangkap 31 orang yang diduga ikut serta dalam pengambilan paksa jenazah PDP Corona di 3 rumah sakit Kota Makassar.

Tiga rumah sakit tersebut di antaranya adalah Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, RS Stella Maris, dan RS Labuang Baji.

"Dari 25 orang yang sudah kita periksa di RSKD Dadi, sudah ditetapkan tersangka dua orang berinisial SY yang merupakan adik dari almarhum dan satu ipar dari almarhum, MR," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo saat diwawancara di Mapolrestabes Makassar, Selasa (9/6/2020) malam.

Pada kasus RSKD Dadi, SY diketahui berperan menjadi sopir mobil yang membawa jenazah PDP Corona.

MR kemudian memprovokasi warga agar ikut beramai-ramai mengeluarkan paksa jenazah iparnya dari RSKD Dadi.

Atas aksi tersebut para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Pasal 214 KUHP, dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun.

Ibrahim mengatakan bagi mereka yang membawa senjata tajam akan dikenakan hukuman yang lebih berat.

Halaman
1234