AKBP Asep menyayangkan tindakan tersebut, dan mengatakan bahwa seharusnya masyarakat paham akan risiko penjemputan paksa tersebut.
"Kami sudah menempatkan Personel tapi kalah jumlah, tentu ini sangat disayangkan di mana masyarakat harusnya paham," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Kombespol Ibrahim Tompo prihatin atas kejadian tersebut.
Ia menyatakan kasus tersebut bisa ditindak secara pidana dan akan diteruskan secara hukum.
Pasalnya, penjemputan paksa PDP tersebut bisa membahayakan masyarakat karena bila jenazah tersebut ternyata positif Covid-19, maka dapat menularkan pada orang lain.
"Kita prihatin dengan hal tersebut, karena pemahaman masyarakat akan penyebaran covid ini bisa berdampak penyebaran ke masyarakat yang lain," ujar Ibrahim.
• Dokter Spesialis Paru Soroti Aksi Ambil Paksa Jenazah Corona: Bisa Menularkan Virus ke Sekitarnya
Simak tayangan selengkapnya dari menit ke-2.40:
(TribunWow.com/Anung/Via)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "31 Orang yang Terlibat Pengambilan Paksa Jenazah PDP di Makassar Ditangkap"