Virus Corona

Oknum Ambil Paksa Jenazah PDP Corona Bisa Terancam Hukuman Seumur Hidup: Membahayakan Orang Lain

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhi Wibisono memberikan penjelasan mengenai beberapa ancaman hukuman terhadap oknum yang nekat menjemput paksa pasien PDP Corona, diunggah di YouTube tvOneNews, Rabu (10/6/2020)

TRIBUNWOW.COM - Beberapa kali sudah terjadi aksi massa menjemput paksa jenazah pasien yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) Virus Corona (Covid-19).

Kejadian tersebut beberapa kali terjadi di Makassar, kemudian juga terjadi di Bekasi, dan Surabaya dalam satu pekan terakhir.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhi Wibisono menegaskan apabila massa yang menjemput jenazah membawa senjata tajam, mereka dapat terancam hukuman seumur hidup.

Pihak keluarga terekam kamera CCTV mengambil paksa dan membawa kabur jenazah PDP dari RS Dadi Makassar, Rabu (3/6/2020). (Istimewa/Kompas.com)

Jenazah PDP Corona Diambil Paksa di Sulsel, Puluhan Orang Diamankan Polisi, 12 Ditetapkan Tersangka

Dikutip dari acara KABAR PAGI, Rabu (10/6/2020), Yudhi mengatakan oknum yang melakukan tindakan membahayakan bagi orang lain dapat terancam hukuman seumur hidup.

"Seandainya membawa senjata tajam, hukumannya seumur hidup karena adalah Undang-Undang Darurat nomor 51," ujarnya.

"Membawa busur hukumannya juga seumur hidup ancamannya karena membahayakan orang lain."

Sedangkan oknum yang melawan petugas dapat terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.

"Apabila melakukan penganiayaan ancaman hukumannya lima tahun, terus apabila melakukan pengeroyokan itu juga ancamannya melawan petugas tujuh tahun," jelasnya.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/6/2020), sejauh ini tim gabungan Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar telah berhasil menangkap 31 orang yang diduga ikut serta dalam pengambilan paksa jenazah PDP Corona di 3 rumah sakit Kota Makassar.

Tiga rumah sakit tersebut di antaranya adalah Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, RS Stella Maris, dan RS Labuang Baji.

"Dari 25 orang yang sudah kita periksa di RSKD Dadi, sudah ditetapkan tersangka dua orang berinisial SY yang merupakan adik dari almarhum dan satu ipar dari almarhum, MR," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo saat diwawancara di Mapolrestabes Makassar, Selasa (9/6/2020) malam.

Pada kasus RSKD Dadi, SY diketahui berperan menjadi sopir mobil yang membawa jenazah PDP Corona.

MR kemudian memprovokasi warga agar ikut beramai-ramai mengeluarkan paksa jenazah iparnya dari RSKD Dadi.

Atas aksi tersebut para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Pasal 214 KUHP, dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun.

Ibrahim mengatakan bagi mereka yang membawa senjata tajam akan dikenakan hukuman yang lebih berat.

Halaman
123