Virus Corona

Tahapan Pembukaan Aktivitas di Jakarta selama PSBB Transisi, Pusat Perbelanjaan Dibuka Pekan Ketiga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam tayangan Youtube tvOneNews, Kamis (4/6/2020). Anies Baswedan memperpanjang PSBB sebagai masa transisi menuju pelonggaran.

TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI, Anies Baswedan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pasca berakhirnya periode ketiga pada Kamis (4/6/2020).

Dilansir TribunWow.com, Anies Baswedan menyebut penerapan PSBB periode keempat sebagai masa transisi menuju pelonggaran.

Hal ini disampaikan Anies Baswedan saat menyampaikan evaluasi PSBB di Balai Kota yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube PEMPROV DKI JAKARTA, Kamis (4/6/2020).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menunjukkan sebaran zona merah di 66 RW di wilayah Ibu Kota (Youtube/PEMPROV DKI JAKARTA)

Angka Reproduksi Corona di Jakarta Turun Jadi 0,99, Anies Baswedan: Artinya Sudah Tidak Menularkan

Dalam masa transisi tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menyiapkan skema atau tahapan terkait pembukaan aktivitas masyarakat.

Aktivitas tersebut tidak hanya ekonomi, melainkan agama, sosial dan budaya.

Anies mengatakan dalam pembukaan aktivitas masyarakat akan dilakukan dengan membagi ke dalam dua fase.

Pembagian itu dilakukan dengan melihat seberapa besar manfaat dan tingkat risiko dari kegiatan tersebut ketika dilakukan.

"Fase pertama dimulai dengan melakukan pelonggaran, hanya, saya garis bawahi, pelonggaran hanya atas kegiatan yang memiliki, satu, manfaat besar bagi masyarakat," ujar Anies.

"Dua, efek risiko yang terkendali," sambungnya.

Dikutip dari laman resmi Pemprov DKI, ppid.jakarta.go.id, fase pertama pada pekan pertama akan dilakukan mulai 5-7 Juni 2020.

Kegiatan yang akan dibuka adalah mulai dari tempat ibadah, fasilitas olahraga di luar ruangan, hingga mobilitas kendaraan pribadi maupun umum.

Tunjukkan Data Kasus Corona, Anies Baswedan Sebut DKI Jakarta Sebenarnya Penuhi Syarat New Normal

Kemudian pada pekan kedua yakni mulai 8-14 Juni 2020.

Aktivitas yang mulai diizinkan adalah perkantoran, rumah makan, hingga perindustrian.

Selanjutnya pekan ketiga pada 15-21 Juni 2020 dengan membuka pasar, pusat perbelanjaan, hingga taman rekreasi.

Hingga pekan keempat yakni semua kegiatan pada fase pertama dibuka yakni pada 22-28 Juni 2020.

Halaman
1234