Setelah itu akan dilakukan evaluasi fase pertama dan sekaligus persiapan fase kedua.
Pada fase kedua dijelaskan akan mulai dibuka kegiatan yang lebih luas, seperti kegiatan belajar mengajar di sekolah, termasuk juga kegiatan sosial budaya.
Meski begitu, dalam pembukaan aktivitas masyarakat tidak dilakukan secara penuh yakni tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Pemprov DKI sudah menyiapkan protokol kesehatan Covid-19 untuk menunjang pelaksanaan masa transisi ini.
• Bukan Jakarta, Jokowi Minta Gugus Tugas Fokus pada 3 Provinsi dengan Angka Penyebaran Corona Tinggi
Berikut Tahapan Lengkap Pembukaan Aktivitas di Masa Transisi:
Fase Pertama (Bulan Juni):
1. Pekan Pertama (5-7Juni 2020)
• Senin-Jumat dan Sabtu-Minggu mulai dibuka pada:
- Tempat atau kegiatan ibadah di rumah ibadah
- Fasilitas olahraga outdoor.
- Mobilitas kendaraan pribadi
- Mobilitas kendaraan umum massal
- Taksi (konvensional dan online)
2. Pekan Kedua (8-14 Juni 2020)
• Senin-Jumat mulai dibuka:
- Perkantoran
- Rumah makan (mandiri)
- Perindustrian
- Pergudangan
- Pertokoan/retail/showroom/dll (berdiri sendiri/stand alone)
- Layanan pendukung (bengkel, servis, fotokopi, dll)
- Museum, galeri
- Perpustakaan
- Ojek (Online dan Pangkalan)
• Sabtu-Minggu mulai dibuka:
- UMKM binaan Pemprov (lokasi binaan / sementara)
- Taman, RPTRA
- Pantai
3. Pekan Ketiga (15-21 Juni 2020)
• Senin-Jumat mulai dibuka:
- Pasar, pusat perbelanjaan, mall (non-food/pangan)
• Sabtu-Minggu mulai dibuka:
- Taman rekreasi indoor
- Taman rekreasi outdoor
- Kebun binatang
4. Pekan Keempat (22-28 Juni 2020)