TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menunjukkan data-data penanganan kasus Virus Corona di Ibu Kota.
Dilansir TribunWow.com dalam tayangan Youtube tvOneNews, Kamis (4/6/2020), Anies Baswedan mengatakan syarat setiap daerah untuk melakukan pelonggaran ataupun penerapan New Normal harus memiliki total nilai minimal 70.
Nilai tersebut dihasilkan dari tiga kategori, yakni epidemologi, kesehatan publik, dan fasilitas kesehatan.
• Bukan Jakarta, Jokowi Minta Gugus Tugas Fokus pada 3 Provinsi dengan Angka Penyebaran Corona Tinggi
Menurut Anies, penanganan kasus Virus Corona di Jakarta mulai membaik pada pada dua minggu terakhir atau pada periode PSBB tahap ketiga.
"Dan pembatasan sosial baru bisa dilonggarkan ketika angkanya di atas 70," ujar Anies.
"Selama Maret sampai dengan pertengahan Mei, angka DKI itu di bawah 70, kita merah bergerak kuning."
"Dan akhirnya alhamdulillah dua minggu terakhir angkanya menunjukkan angka yang positif dalam artian hijau," imbuhnya.
Anies kemudian memaparkan hasil penilaian dari tiga kelompok tersebut.
Disebutnya, penilaian tersebut dilakukan oleh Tim dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) yang dipimpin oleh Dokter Pandu Riono.
"Jadi tiga kelompok, epidemologi, kesehatan publik, dan fasilitas kesehatan," kata Anies.
"Data yang ada di DKI Jakarta kita berikan selengkap-lengkapnya dan mereka mengabarkan apa adanya, sesuai dengan kenyataan yang ada," sambungnya.
• PSBB Jakarta Diperpanjang, Anies Baswedan: Mal Baru Bisa Dimulai pada Senin 15 Juni
Dalam data tersebut dijelaskan bahwa penilaian epidemologi mendapatkan nilai 75.
Di dalamnya terdapat penilaian dari segi tren pasien dalam pengawasan (PDP), trend kasus positif, hingga tren kematian.
Hanya tren PDP yang cenderung mengalami peningkatan.
Sedangkan untuk kasus positif dan jumlah kematian mengalami penurunan.