"Pemaknaan pembatasan hak atas internet yang dirumuskan dalam Pasal 40 ayat (2b) UU ITE hanya terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum dan tidak mencakup pemutusan akses jaringan internet," kata majelis hakim dalam putusannya.
• Jokowi Divonis Bersalah, Refly Harun Singgung Kritikan yang Makin Kencang: Demi Menjaga Penguasa
Lihat videonya mulai menit ke-9.40:
(TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Presiden RI Divonis Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua"