TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun turut menanggapi soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny G Plate yang dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Jokowi dan Johny G. Plate divonis bersalah terkait pemutusan dan pembatasan internet di Papua pada Agustus-September 2019 lalu.
Dalam channel YouTubenya Refly Harun pada Kamis (6/4/2020), Refly berharap tak akan ada lagi pembatasan internet oleh pemerintah meski kritik semakin kencang.
• Tanggapi soal Jokowi dan Menkominfo Dinyatakan Melanggar Hukum, Refly Harun: Kita akan Klepek-klepek
Mulanya, Refly membayangkan lagi bagaimana jika pembatasan internet terjadi di saat pandemi Covid-19.
"Coba bayangkan di situasi pandemi Covid-19 ini, kalau kita tidak memiliki saluran internet yang memadai kita mau apa setiap hari, kita akan bingung melakukan kegiatan apa, karena andalan kita adalah saluran internet," ungkapnya.
Selain itu, Mantan Komisaris Utama PT Pelindo II ini juga mengaku pasti akan kewalahan jika tanpa internet.
Dia tidak bisa membagikan suara-suara kritisnya kepada khalayak
"Apalagi ketika saya pribadi misalnya atau orang-orang lain mulai membuat informasi dengan menggunakan kanal YouTube tidak lain internet prasarana utama."
"Jadi kalau mau mematikan arus informasi tandingan misalnya suara-suara kritis masyarakat maka cukup mematikan internet atau bahkan memperlambat internet."
"Maka kita akan klepek-klepek enggak bisa ngapa-ngapain," tuturnya.
Lalu, Refly berharap agar masalah-masalah ini benar-benar menjadi pembelajaran bagi pemerintah.
"Nah mudah-mudahan putusan PTUN ini menjadi pembelakaran bagi kita semua agar betul-betul menjadi regulator yang bertanggung jawab," lanjutnya.
• Minta Program Pemulihan Ekonomi Harus Berikan Manfaat pada Pelaku Usaha, Jokowi: Ini Penting
Ia berharap jangan sampai pemerintah membatasi penggunaan internet meskipun kritikan semakin kencang di media sosial.
"Walaupun kencang sekali melalui jalur YouTube, jalur media sosial lainnya yang menggunakan dengan berbasis internet."
"Tapi mudah-mudahan tidak terpikir sedikitpun dalam pemerintah, atau siapapun yang berkuasa yang menguasai internet, yang bisa membuka atau menutup dan memperlambat atau mempercepat akses internet untuk menghalang-halangi kegiatan masyarakat, terutama kegiatan kritis dalam menggali dan menyampaikan informasi," jelasnya.