Terkini Nasional

Jokowi Divonis Bersalah, Refly Harun Singgung Kritikan yang Makin Kencang: Demi Menjaga Penguasa

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Refly Harun (kiri) dan Jokowi (kanan). Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam kanal YouTubenya pada Kamis (4/6/2020), menanggapi soal Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny G Plate yang dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Meski demikian, Refly tetap mengingatkan agar semua pihak mengkritik berdasarkan sesuatu yang konstruktif.

"Tapi yang paling penting kita tentu juga harus bertanggung jawab, kita tuntut pemerintah untuk memelihara akses internet sebaik-baiknya."

"Tapi kita bertanggung jawab juga untuk menyampaikan sesuatu yang benar, yang konstruktif walaupun kritis," harapnya.

Diprotes DPR soal Pembatalan Haji, Fahrul Razi Singgung Perintah Jokowi: Nanti Presiden yang Kena

Refly menjelaskan bahwa kritik itu sebenarnya baik bagi penguasa.

Pasalnya kritik bisa mencegah penguasa dari tindakan sewenang-wenang.

"Karena kritis itu adalah dalam beberapa kesempatan saya katakan vitamin demokrasi."

"Jadi tidak mungkin negara sebesar ini sama pendapatnya, justru pendapat-pendapat yang berbeda, kritik-kritik kepada penguasa itu menjadi vitamin demokrasi dan juga menjaga penguasa dari berbuat sewenang-wenang," jelas dia.

Lihat videonya mulai menit ke-10.14:

Presiden Jokowi Dinyatakan Bersalah

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Republik Indonesia dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Pemblokiran internet tersebut terjadi pada Agustus-September 2019 lalu, setelah aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan terjadi di sejumlah wilayah Bumi Cendrawasih.

"Menyatakan perbuatan tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum oleh pejabat dan atau badan pemerintahan," kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan di akun YouTube SAFEnet Voices, Rabu (3/6/2020).

Majelis hakim merinci perbuatan melanggar hukum yang dilakukan kedua tergugat.

Pertama, tindakan throttling atau pelambatan akses atau bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 sejak pukul 13.00 WIT sampai dengan pukul 20.30 WIT.

Kedua, pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Papua dan Papua Barat, pada 21 Agustus 2019 sampai dengan setidak-tidaknya 4 September 2019 pukul 23.00 WIT.

Halaman
123