Terkini Nasional

Sering Kritik Pemerintah Lewat YouTube, Refly Harun Ikut Khawatir Diblokir: Mudah-mudahan Tidak

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beberapa contoh cover video yang merupakan konten dari pakar hukum tata negara Refly Harun di kanal YouTube miliknya Refly Harun.

Refly: Mudah-mudahan Tidak

Refly kemudian menyuarakan harapannya kepada pemerintah soal kasus pemblokiran internet tersebut.

Ia berharap pemerintah bisa menjadi lebih bertanggung jawab setelah menerima putusan bersalah dari PTUN.

Mantan Komisaris Utama Pelindo I itu berharap agar pemerintah bisa adil dalam mengelola internet meskipun banyak suara kritis yang datang dari sarana komunikasi tersebut.

"Walaupun kencang sekali kritik terhadap pemerintah melalui jalur YouTube dan media sosial lainnya yang menggunakan atau berbasis pada internet."

"Tapi mudah-mudahan tidak terpikir sedikitpun dalam pikiran pemerintah atau siapapun yang berkuasa yang menguasai akses internet."

"Yang bisa membuka, menutup, memperlambat atau mempercepat akses internet untuk menghalang-halangi semua kegiatan masyarakat terutama kegiatan kritis," ucap Refly.

Jokowi Diputuskan Bersalah Blokir Internet Papua, Refly Harun Ungkit Rezim Orde Baru: Bisa Dibungkam

Jokowi Diputuskan Bersalah

Sebelumnya diberitakan, keputusan Jokowi bersalah disampaikan oleh Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan di akun YouTube SAFEnet Voices, Rabu (3/6/2020).

"Menyatakan perbuatan tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum oleh pejabat dan atau badan pemerintahan," ucapnya.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/6/2020), total ada 3 perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Jokowi dan Menkominfo.

Pertama, tindakan throttling atau pelambatan akses atau bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 sejak pukul 13.00 WIT sampai dengan pukul 20.30 WIT.

Kedua, pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Papua dan Papua Barat, pada 21 Agustus 2019 sampai dengan setidak-tidaknya 4 September 2019 pukul 23.00 WIT.

Ketiga, memperpanjang pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet di empat kota/kabupaten di Provinsi Papua, yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya.

Kemudian, dua kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat, yaitu Kota Manokwari dan Kota Sorong, sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai dengan 9 September 2019 pukul 20.00 WIT.

Tergugat I dan II lalu dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.

Sedangkan ketentuan perudang-undangan yang dilanggar adalah Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Halaman
123