Terkini Nasional

Berkaca dari Jokowi Blokir Internet Papua, Refly Harun Minta Warganet Tanggung Jawab saat Mengkritik

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden RI Joko Widodo (kiri) dan Pakar hukum tata negara Refly Harun (kanan). Dalam tayangan Youtube pribadinya Refly Harun, Selasa (2/6/2020), Refly mengomentari soal kasus Jokowi blokir internet di Papua.

"Karena kritis itu adalah dalam beberapa kesempatan saya katakan, adalah vitamin demokrasi," ujar Refly.

Pria yang santer mengkritisi pemerintah itu mengatakan bahwa kritik digunakan untuk mengontrol pemerintah supaya tidak jatuh ke jalan yang salah.

"Jadi tidak mungkin negara sebesar ini semua diminta untuk sama pendapatnya," kata Refly.

"Justru pendapat-pendapat yang berbeda, kritik-kritik kepada penguasa itu menjadi vitamin demokrasi dan juga menjaga penguasa dari berbuat sewenang-wenang," tandasnya.

Tanggapi soal Jokowi dan Menkominfo Dinyatakan Melanggar Hukum, Refly Harun: Kita akan Klepek-klepek

Jokowi dan Menkominfo Bersalah

Sebelumnya diberitakan, keputusan Jokowi bersalah disampaikan oleh Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan di akun YouTube SAFEnet Voices, Rabu (3/6/2020).

"Menyatakan perbuatan tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum oleh pejabat dan atau badan pemerintahan," ucapnya.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/6/2020), total ada 3 perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Jokowi dan Menkominfo.

Pertama, tindakan throttling atau pelambatan akses atau bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 sejak pukul 13.00 WIT sampai dengan pukul 20.30 WIT.

Kedua, pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Papua dan Papua Barat, pada 21 Agustus 2019 sampai dengan setidak-tidaknya 4 September 2019 pukul 23.00 WIT.

Ketiga, memperpanjang pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet di empat kota/kabupaten di Provinsi Papua, yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya.

Kemudian, dua kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat, yaitu Kota Manokwari dan Kota Sorong, sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai dengan 9 September 2019 pukul 20.00 WIT.

Tergugat I dan II lalu dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.

Sedangkan ketentuan perudang-undangan yang dilanggar adalah Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Pemaknaan pembatasan hak atas internet yang dirumuskan dalam Pasal 40 ayat (2b) UU ITE hanya terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum dan tidak mencakup pemutusan akses jaringan internet," kata majelis hakim dalam putusannya.

• Jokowi Divonis Bersalah, Refly Harun Singgung Kritikan yang Makin Kencang: Demi Menjaga Penguasa

Lihat videonya mulai menit ke-11.00:

(TribunWow.com/Anung)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Presiden RI Divonis Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua"