"Status yang bersangkutan masih warga binaan pemasyarakatan (WBP). Masih melekat aturan-aturan sebagai WBP," ujar Liberti di kantornya, Jalan Jakarta Kota Bandung, Selasa (19/5/2020).
"Perbuatan yang bersangkutan masuk kategori pelanggaran berat."
Liberti mengatakan apa yang dilakukan oleh Bahar terbukti melanggar komitmen yang ditandatangi oleh yang bersangkutan.
"Perlu saya tekankan, Bahar bin Smith itu melanggar komitmen yang dia tandatangani saat akan bebas asimilasi," terangnya.
Ia mengatakan apa yang dilakukan oleh Bahar telah membuat resah masyarakat.
"Kemudian, bagaimanapun statusnya dia masih sebagai WBP. Masih ada batasan. Dan ucapan dia meresahkan."
"Apalagi kan sedang ada larangan berkerumun di tengah Covid-19," sambungnya.
• Drama Penangkapan Dini Hari Bahar bin Smith, Debat Minta Waktu Merokok: Saya Enggak Bakal Lari
Cabut Hak dan Diasingkan
Atas pelanggaran yang dilakukan, Bahar kini ditempatkan di sel pengasingan selama enam hari hingga perilakunya membaik.
"Memasukkan yang bersangkutan ke sel pengasingan selama enam hari. Selama enam hari, pencabutan hak tidak boleh ditemui siapapun."
"Enam hari di sel pengasingan bisa ditambah manakala bersangkutan belum tunjukan perubahan," kata Liberti.
Selain hukuman pengasingan, Bahar tidak diperkenakan untuk mendapat kunjungan keluarga dan pengurangan masa tahanan.
"Adapun hak yang dicabut atas pemberlakuan hukuman disiplin berat ini yakni tidak dapatkan hak remisi, tidak dapat cuti kunjungan keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti jelang bebas dari pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan hingga nama bersangkutan masuk register F," kata Liberti. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari tribunjabar.id dengan judul Daftar Kesalahan Habib Bahar bin Smith Menurut Kanwil Kemenkum HAM, Ini Hukuman yang Diberikan dan Kompas.com dengan judul "Bahar Dipindah ke Nusakambangan, Kuasa Hukum Sebut Berlebihan"