"Ini sangat konyol, arogan dan menunjukkan mental tiran dan mental 'sultan' anti kritik bukan malah sebaliknya mental melayani dan pengayoman sebagaimana slogan nya," ujarnya.
• Soroti Ceramah Kontroversial Bahar bin Smith, Pengacara: Ini adalah Peduli Terhadap Pemerintah
Alasan Bahar bin Smith Pindah
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan alsan pindahnya Bahar didasari atas pertimbangan keamanan.
Ia mengatakan kondisi kericuhan di Lapas Gunung Sindur menjadi penyebab Bahar akhirnya dipindahkan ke Nusakambangan.
"Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar berkerumun, berteriak-teriak, dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," kata Rika, Rabu (20/5/2020).
"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan," lanjutnya.
Sebelumnya, Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan, oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Juli 2019.
Ia kemudian mendapatkan pembebasan berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.
Pada saat dibebaskan, Bahar yang mengenakan pakaian berwarna hitam dan baret merah tersebut keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat pada Senin (16/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.
Bahar kemudian ditangkap kembali pada Selasa (19/5/2020) .
Ia ditangkap di kediamannya di Pondok Pesantren Tajul Alawin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kemenkumham: Ucapan Dia Meresahkan
Sebelumnya, lewat konferensi pers, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Liberti Sitinjak mengatakan bahwa Bahar mengingkari program komitmen asimilasi yang ditandatanginya sebelum dikeluarkan dari lapas.
Dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (19/5/2020), Liberti menegaskan bahwa status Bahar masih sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Status tersebut berarti Bahar masih harus menuruti peraturan-peraturan lapas.
• Polisi Ungkap Cerita di Balik Penjemputan Bahar bin Smith, Pengacara: Tidak Usah Lebay Aparat