Terkini Nasional

Pengacara Ungkap Kecurigaan di Balik Pindahnya Bahar bin Smith ke Nusakambangan: Kepentingan Politik

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Bahar bin Smith dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (19/5/2020).

TRIBUNWOW.COM - Bahar bin Smith kini telah mendiami Lapas Klas 1 Batu Nusakambangan.

Sebelumnya ia sempat menjalani program asimilasi sejak Sabtu (16/5/2020), namun kembali pada Selasa (19/5/2020).

Pengacara Bahar, Aziz Yanuar mencurigai sifat berlebihan aparat dalam menangani kliennya.

Petugas tim gabungan menjemput Bahar bin Smith untuk membawanya ke Lapas Gunung Sindur (kiri), Selasa (19/5/2020) dan Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah (kanan), Sabtu (16/5/2020). (Kolase (Dokumentasi/Humas Ditjen Pemasyarakatan.) dan (Istimewa/TribunBogor))

Pengacara Tantang Dengarkan Ceramah Bahar bin Smith yang Juga Soroti Kenaikkan BPJS: Faktanya Betul

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/5/2020), Aziz mengatakan penanganan kasus kliennya tidak bersifat objektif.

Aziz bahkan menduga ada kepentingan politik tertentu dalam penangkapan kliennya.

"Seperti saya katakan kemarin treatment (perlakuan) terhadap Bahar bin Smith ini sangat berlebihan dan subjektif."

"Bahkan sudah sangat menjurus ke arah memanfaatkan untuk kepentingan politik," tulis Aziz dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/05/2020).

Ia lalu menyoroti perlakuan dari pihak Lapas Gunung Sindur yang tidak memperbolehkan keluarga untuk bertemu dengan Bahar di lapas.

"Sebenarnya sederhana kok, mereka hanya ingin dapat perlakuan baik yang dibuktikan dengan dapat dilihat sejenak oleh keluarga dan pengacara. Sederhanakan, butuh hanya 2 menit pagi kemarin," terangnya.

Aziz mengatakan massa yang ingin menjenguk Bahar tidak akan rusuh, apabila saat itu pihak lapas mengizinkan keluarga dan kuasa hukum bertemu yang bersangkutan.

"Saya jamin tidak akan ada massa datang melakukan aksi (kemarin), andai saja saat itu Bahar didampingi kuasa hukum dan mendapat perlakuan baik selama di tahanan, bayangkan saja Rabu dini hari saat dipindahkan baru boleh dilihat," paparnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya sekumpulan massa sempat membuat kericuhan di Lapas Gunung Sindur.

Protes puluhan simpatisan Bahar mengakibatkan rusaknya gerbang lapas.

Aziz menyindir pihak lapas yang arogan karena tak mengizinkan kuasa hukum dan keluarga untuk bertemu.

"Adanya mereka (aksi massa) ini adalah sebagai respon dari sikap Lapas Gunung Sindur, masa akibatnya ditanggung oleh Bahar."

"Ini sangat konyol, arogan dan menunjukkan mental tiran dan mental 'sultan' anti kritik bukan malah sebaliknya mental melayani dan pengayoman sebagaimana slogan nya," ujarnya.

Soroti Ceramah Kontroversial Bahar bin Smith, Pengacara: Ini adalah Peduli Terhadap Pemerintah

Alasan Bahar bin Smith Pindah

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan alsan pindahnya Bahar didasari atas pertimbangan keamanan.

Ia mengatakan kondisi kericuhan di Lapas Gunung Sindur menjadi penyebab Bahar akhirnya dipindahkan ke Nusakambangan.

"Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar berkerumun, berteriak-teriak, dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," kata Rika, Rabu (20/5/2020).

"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan," lanjutnya.

Sebelumnya, Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan, oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Juli 2019.

Ia kemudian mendapatkan pembebasan berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.

Pada saat dibebaskan, Bahar yang mengenakan pakaian berwarna hitam dan baret merah tersebut keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat pada Senin (16/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.

 Bahar kemudian ditangkap kembali pada Selasa (19/5/2020) .

Ia ditangkap di kediamannya di Pondok Pesantren Tajul Alawin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kemenkumham: Ucapan Dia Meresahkan

Sebelumnya, lewat konferensi pers, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Liberti Sitinjak mengatakan bahwa Bahar mengingkari program komitmen asimilasi yang ditandatanginya sebelum dikeluarkan dari lapas.

Dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (19/5/2020), Liberti menegaskan bahwa status Bahar masih sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Status tersebut berarti Bahar masih harus menuruti peraturan-peraturan lapas.

Terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith, diperiksa kesehatannya sebelum ditahan di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5/2020). ((Dokumentasi/Humas Ditjen Pemasyarakatan.))

• Polisi Ungkap Cerita di Balik Penjemputan Bahar bin Smith, Pengacara: Tidak Usah Lebay Aparat

"Status yang bersangkutan masih warga binaan pemasyarakatan (WBP). Masih melekat aturan-aturan sebagai WBP‎," ujar Liberti di kantornya, Jalan Jakarta Kota Bandung, Selasa (19/5/2020).

"Perbuatan yang bersangkutan masuk kategori pelanggaran berat."

Liberti mengatakan apa yang dilakukan oleh Bahar terbukti melanggar komitmen yang ditandatangi oleh yang bersangkutan.

"Perlu saya tekankan, Bahar bin Smith itu melanggar komitmen yang dia tandatangani saat akan bebas asimilasi," terangnya.

Ia mengatakan apa yang dilakukan oleh Bahar telah membuat resah masyarakat.

"Kemudian, bagaimanapun statusnya dia masih sebagai WBP. ‎Masih ada batasan. Dan ucapan dia meresahkan."

"Apalagi kan sedang ada larangan berkerumun di tengah Covid-19," sambungnya.

Drama Penangkapan Dini Hari Bahar bin Smith, Debat Minta Waktu Merokok: Saya Enggak Bakal Lari

Cabut Hak dan Diasingkan

Atas pelanggaran yang dilakukan, Bahar kini ditempatkan di sel pengasingan selama enam hari hingga perilakunya membaik.

"Memasukkan yang bersangkutan ke sel pengasingan selama enam hari. Selama enam hari, pencabutan hak tidak boleh ditemui siapapun."

"Enam hari di sel pengasingan bisa ditambah manakala bersangkutan belum tunjukan perubahan," kata Liberti.

Selain hukuman pengasingan, Bahar tidak diperkenakan untuk mendapat kunjungan keluarga dan pengurangan masa tahanan.

"Adapun hak yang dicabut atas pemberlakuan hukuman disiplin berat ini yakni tidak dapatkan hak remisi, tidak dapat cuti kunjungan keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti jelang bebas dari pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan hingga nama bersangkutan masuk register F," kata Liberti. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari tribunjabar.id dengan judul Daftar Kesalahan Habib Bahar bin Smith Menurut Kanwil Kemenkum HAM, Ini Hukuman yang Diberikan dan Kompas.com dengan judul "Bahar Dipindah ke Nusakambangan, Kuasa Hukum Sebut Berlebihan"