Terkini Nasional

Sebut Petugas Sewenang-wenang, Kuasa Hukum Bahar bin Smith: Habib Taat Hukum dan Napi yang Baik

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith M. Ichwan Tuankotta, saat diwawancarai Kompas TV, Selasa (19/5/2020). Ichwan menyebut bahwa petugas telah sewenang-wenang dan akan melayangkan nota keberatan.

Mereka berkumpul dalam jumlah besar dan berteriak-teriak serta melakukan pengrusakan fasilitas di rumah tahanan tersebut.

"Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar berkerumun, berteriak-teriak, dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," kata Rika.

Diduga Singgung Penguasa, Bahar bin Smith Kembali Ditangkap karena Langgar Dua Aturan Ini

Ulah simpatisan Bahar bin Smith tersebut mengganggu keamanan dan ketertiban dalam lapas dan menciptakan situasi yang tidak kondusif.

Kerumunan massa tersebut juga telah melanggar ketentuan protokol kesehatan di tengah pandemi Virus Corona yang dapat berpotensi menyebarkan virus tersebut secara lebih luas.

"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan," terang Rika.

Oleh karenanya, Bahar bin Smith dipindahkan ke Nusakambangan yang notabene lebih sulit dicapai sehingga kerumunan massa tersebut tidak bisa mengikuti hingga kesana.

Menurut Rika, Bahar bin Smith yang baru ditangkap kembali pada Selasa (19/5/2020) dini hari, langsung dipindahkan ke Nusakambangan malam itu juga.

"Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa malam, tanggal 19 Mei 2020, dengan pengawalan kepolisian dan jajaran Pemasyarakatan," kata Rika. (TribunWow.com/ Via)