Terkini Nasional

Diduga Singgung Penguasa, Bahar bin Smith Kembali Ditangkap karena Langgar Dua Aturan Ini

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah, Sabtu (16/5/2020).

TRIBUNWOW.COM - Terpidana kasus penganiayaan Bahar bin Smith kembali ditangkap setelah diduga melanggar ketentuan asimilasi, Selasa (19/5/2020).

Ia ditahan kembali lantaran izin pembebasannya telah dicabut oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pencabutan tersebut didasari oleh pelanggaran yang dilakukan Bahar yang dinilai tidak sesuai dengan syarat asimilasi yang ditetapkan pemerintah.

Hoaks Suami Perawat RS Royal Dikabarkan Turut Meninggal, Ini Faktanya

Dilansir Kompas.com, Selasa (19/5/2020) dalam sebuah siaran pers, Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menerangkan bahwa izin asimilasi tersebut dicabut lantaran Bahar melakukan pelanggaran khusus.

Ia menyebutkan bahwa Bahar telah abai terhadap aturan dan bimbingan yang diberikan petugas.

"Selama menjalankan asimilasi, yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK (Petugas Kemasyarakatan) Bapas Bogor yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah," ujar Reynhard.

Disebutkan bahwa ada dua hal yang dilanggar oleh Bahar setelah baru dua hari keluar dari penjara.

Pertama, Bahar dinilai telah menimbulkan keresahan di masyarakat lantaran memberikan ceramah bernada provokasi.

Habib Bahar bin Smith disambut ribuan pengikutnya setelah keluar dari Lapas Cibinong, Sabtu (16/5/2020). (Twitter/Olla)

 

Baru 2 Hari Bebas, Bahar bin Smith Kembali Ditangkap, Kemenkumham: Cabut Asimilasi karena Melanggar

Ceramah yang mengandung ujaran kebencian terhadap pemerintah itu menyebarkan rasa permusuhan.

Parahnya lagi, ceramah tersebut telah direkam dalam tayangan video dan viral beredar di kalangan masyarakat.

Pelanggaran kedua yang dilakukan Bahar adalah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena menimbulkan kerumunan dalam acara ceramah tersebut.

"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya," ungkap Reynhard.

Sementara itu, pengacara Bahar, Aziz Yanuar, menduga bahwa penangkapan tersebut berkaitan dengan isi ceramah yang disampaikan Bahar usai bebas dari penjara.

Ia menyebutkan bahwa isi ceramah yang diberikan pada malam setelah pembebasan Bahar tersebut dinilai menyinggung penguasa.

"Kami menduga ini terkait ceramah beliau, karena ceramah pada Sabtu malam itu menjadi viral dan sangat menyinggung penguasa," tutur Aziz.

Halaman
123