TRIBUNWOW.COM - Baru dua hari bisa mengecap udara bebas, tokoh agama Bahar bin Smith kembali ditangkap, Selasa (18/5/2020).
Bahar bin Smith sebelumnya ditangkap karena menjadi tersangka kasus penganiayaan dua orang remaja.
Ia dibebaskan setelah mendapatkan asimilasi pada Sabtu (16/5/2020).
• Fakta soal Habib Bahar bin Smith yang Bebas, Pakai Baret Merah hingga Disambut Ratusan Pengikutnya
Namun nahas, baru dua hari merasakan hidup di luar kurungan, Bahar bin Smith harus kembali mendekam dalam penjara.
Dikutip Kompas.com, Selasa (19/5/2020), Pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, membenarkan adanya informasi penangkapan kembali tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diperolehnya, Bahar diketahui ditangkap pada pukul 02.00 WIB, saat dini hari.
"Ya benar, kembali ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB," ungkap Aziz.
Aziz menjelaskan bahwa penangkapan tersebut diduga karena Bahar melanggar komitmen dan ketentuan asimilasi.
Namun ia tidak menjelaskan secara rinci peraturan apa yang dilanggar oleh Bahar.
"Jadi di awal itu ada komitmen asimilasi yang dibuat. Pihak penegak hukum menilai itu ada yang dilanggar. Tapi, untuk lebih jelasnya keterangan dari pihak Kemenkumham," imbuhnya.
• Habib Bahar bin Smith Kembali Diamankan Aparat Kepolisian, Diduga Langgar Program Asimilasi
Disebutkan Bahar dijemput oleh petugas Kementerian Hukum dan HAM serta didampingi petugas dari Polda Jawa Barat.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan bahwa Bahar dinilai telah melanggar ketentuan program asimilasi.
Akibatnya, pembebasan dan asimilasi yang telah diberikan kepada Bahar akan dicabut oleh Kemenkumham.
"Yang bersangkutan dikembalikan ke lapas, setelah program asimilasinya dicabut, karena melanggar ketentuan asimilasi," jelas Abdul Aris.
Sebelumnya, Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan, oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Juli 2019.