TRIBUNWOW.COM - Narapidana (Napi) kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith resmi bebas penjara.
Bahar bin Smith resmi meninggalkan Lapas Kelas IIA Cibinong ( Lapas Pondok Rajeg ) dan kembali bisa menghirup udara segar di luar tahanan sejak hari Sabtu (16/5/2020) sore.
Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Habib Bahar bin Smith tiga tahun penjara pada tanggal 9 Juli 2019 lalu.
Vonis Bahar bin Smith lebih rendah tiga tahun dibanding tuntutan jaksa yang menuntut enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Bahar dinilai bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda yakni MKU (17) dan CAJ (18).
Habib Bahar bin Smith menghuni Lapas Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor pada Kamis (8/8/2019) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Di Lapas Pondok Rajeg, Bahar bin Smith bersama ditemani dua terpidana lainnya yakni Habib Basit dan Habib Agil atas perkara yang sama.
• Viral Video Pembebasan Habib Bahar bin Smith Disambut Ribuan Orang saat Corona, Ini Kata Kalapas
Pakai Baret Merah Bintang 5
Bahar bin Smith dijemput kuasa hukum dan sejumlah perwakilan keluarga maupun koleganya.
Dengan mengenakan pakaian hitam dipadu baret merah berbintang lima, Habib Bahar bin Smith (36) keluar dari Lapas kelas II A Cibinong, Bogor.
Kuasa hukumnya, Aziz Yanuar saat dihubungi Tribun melalui ponselnya Sabtu (16/5/2020) mengaku bersyukur kliennya sudah bebas setelah menjalani masa hukuman dan menjalani sesuai prosedur.
"Benar hari ini bebas, saat ini saya masih di Lapas (Pondok Rajeg)," kata Aziz Yanuar saat dihubungi Tribun, Sabtu (16/5/2020).
Aziz Yanuar mengatakan, bebasnya Bahar bin Smith memang sudah sesuai aturan.
Aziz mengatakan kebebasan Bahar bukan karena asimilasi ataupun remisi.
"Memang sudah waktunya bebas. Kepulangan Habib Bahar dari Lapas tidak dijemput oleh para pendukungnya," katanya.
• Bebas dari Penjara, Bahar bin Smith Ucapkan Terima Kasih ke Rizieq Shihab: Semoga Allah Membalas