Namun pelaksanaan takbir pada tahun ini akan terasa berbeda karena adanya pandemi Virus Corona yang masih berlangsung hingga hari raya kemenangan tersebut.
Dilansir Kompas.com, Kamis (14/5/2020), Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan larangan takbir keliling tersebut.
Ia menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan pada beberapa titik jalan yang sering dilewati untuk melakukan takbir keliling.
"Kita juga pastikan akan meningkatkan jumlah personel untuk mengawasi jangan sampai ada orang melaksanakan takbiran secara keliling karena itu kan suatu kerawanan sendiri," tutur Kombes Sambodo.
• Jelang Idul Fitri, MUI Terbitkan Fatwa yang Mengizinkan untuk Salat Id di Rumah, Berikut Panduannya
Dalam aturan PSBB, disebutkan bahwa maksimal berkumpul di tempat umum adalah 5 orang.
Sementara dalam melaksanakan takbiran keliling, warga biasanya berkerumun hingga lebih dari 10 orang.
Selain jelas-jelas melanggar PSBB, tradisi takbiran keliling yang dilakukan pada masa pandemi, akan meningkatkan potensi penyebaran Covid-19.
"Tentu saja itu (takbir keliling) sangat tidak elok kalau takbir keliling saat PSBB seperti saat ini," imbuh Kombes Sambodo.
Diketahui, DKI Jakarta menjadi wilayah pertama yang mencanangkan PSBB sejak 10 April 2020 hingga saat ini.
PSBB yang rencananya hanya akan ditetapkan selama dua pekan tersebut, kini diperpanjang hingga 22 Mei 2020.
Tujuan PSBB tersebut dicanangkan adalah untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona yang telah merebak di kawasan Jakarta dan membuat wilayah tersebut menjadi episentrum kasus positif.
Adapun aturan mengenai PSBB di DKI, dituangkan dalan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.
Dalam aturan tersebut, dicantumkan bahwa warga yang berkumpul lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum, akan dikenai sanksi teguran hingga denda maksimal Rp 250.000. (TribunWow.com)