"Dan begitu banyak warga yang tertib, yang ada di rumah, yang membuat kondisi ini bisa terjadi," ujar Anies.
"Bila sebagian kita justru berada di luar, berinteraksi itu seperti membatalkan usaha saudara-saudara kita yang memilih disiplin di rumah, bekerja di rumah, beribadah di rumah."
Karena itu, ia menyebut pengendalian Virus Corona tak bisa dilakukan seorang diri.
"Mengendalikan ini semua tidak bisa sendirian."
"Jadi kita kebijakan di dalam PSBB berjalan terus," tandasnya.
• Bocor di Publik Data Kajian Pelonggaran PSBB, Najwa Shihab Minta Penjelasan Pihak KSP: Apa Dasarnya?
Simak video berikut ini dari menit awal:
Nekat Takbiran Terancam Denda Ratusan Ribu
Di sisi lain, sebelumnya Jelang perayaan Idul Fitri, warga Jakarta yang hingga saat ini masih menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk itu akan dilarang melakukan takbiran keliling.
Mengimplementasikan aturan dalam PSBB, pihak kepolisian akan melarang masyarakat untuk melakukan tradisi takbiran berkeliling pada malam sebelum hari raya Idul Fitri.
Pelarangan ini diberlakukan untuk mendukung penetapan status PSBB DKI yang bertujuan mengurangi potensi penyebaran Virus Corona di Jakarta.
• Najwa Shihab Tunjukkan Data Kajian Pelonggaran PSBB Mulai Bulan Juni, Deputi KSP: Simulasi Belaka
Sementara tradisi malam takbiran keliling yang biasanya dilaksanakan warga dengan bergerombol dan berpindah-pindah tempat, malah semakin meningkatkan potensi penyebaran virus.
Hal ini berlawanan dengan aturan PSBB yang tidak mengizinkan adanya perkumpulan lebih dari 5 orang, bila ketahuan melanggar, warga dapat dikenai denda hingga Rp 250.000.
Diketahui, umat yang beragama muslim, diwajibkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil.
Waktu pelaksanaan takbir tersebut dimulai dari tenggelamnya matahari di akhir ramadan hingga jelang dilaksanakannya salat Idul Fitri.
Takbir tersebut biasanya di serukan dari masjid atau dengan cara berkeliling, dimana umat muslim juga berkumpul untuk bersama-sama mengumandangkannya diiringi bunyi-bunyian.