Virus Corona

Komentar Anies Baswedan soal PSBB DKI, Ungkap Risiko Besar jika Dilonggarkan: Bisa Ulang dari Nol

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam kanal YouTube tvOneNews, Jumat (15/5/2020).

TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan akan terus menjalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota.

Dilansir TribunWow.com, Anies Baswedan menyebut DKI Jakarta akan menerapkan PSBB hingga tuntas.

Jika PSBB ditiadakan, Anies Baswedan menduga kondisi DKI Jakarta akan kembali seperti saat awal dilanda Virus Corona.

Tangkapan layar video pria yang adu mulut dengan petugas PSBB di Padang, Sumbar. (Instagram @kabar.jabar)

 

Enggan Tunjukkan Surat Tugas, Pengendara Mobil Ini Nyaris Baku Hantam dengan Petugas PSBB

Nekat Takbiran Keliling saat PSBB, Warga Jakarta Bisa Dikenai Denda hingga Rp 250 Ribu

Hal itu disampaikannya melalui kanal YouTube tvOneNews, Jumat (15/5/2020).

"Pada saat ini kita masih bersama-sama berada di dalam status PSBB, artinya berada di rumah," kata Anies.

"Apakah itu hari Jumat, apakah itu hari Minggu, apakah Senin, Selasa kita berada di rumah."

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu mengatakan, hingga kini dirinya masih membatasi sektor yang diizinkan beroperasi saat PSBB.

Ia menyebut akan melaksanakan PSBB hingga akhir, hingga Virus Corona berhenti menyebar di Ibu Kota.

"Yang dikecualikan adalah 11 sektor, itu tidak ada yang berubah," jelas Anies.

"Jadi kita harus melaksanakan dan ini harus dituntaskan, kita ini Alhamdulillah data-datanya menunjukkan bahwa kondisi di Jakarta makin baik."

Izinkan Pasar Beroperasi saat PSBB, Khofifah Ancam Pedagang: Kalau Ada Positif Langsung Ditutup

Jika PSBB dilonggarkan, Anies menduga kondisi di Jakarta akan kembali buruk seperti saat awal dilanda Virus Corona.

"Tapi belum selesai, kalau kita tidak tuntaskan, kita longgarkan, kita bisa kembali seperti bulan Maret," kata Anies.

"Dan kalau seperti bulan Maret mengulang lagi dari nol."

Lantas, Anies menyoroti sejumlah warganya yang disiplin menjalankan aturan PSBB.

Jika PSBB dilonggarkan menjelang Hari Raya, Anies menyebut sikap disiplin warganya itu akan berakhir percuma.

"Dan begitu banyak warga yang tertib, yang ada di rumah, yang membuat kondisi ini bisa terjadi," ujar Anies.

"Bila sebagian kita justru berada di luar, berinteraksi itu seperti membatalkan usaha saudara-saudara kita yang memilih disiplin di rumah, bekerja di rumah, beribadah di rumah."

Karena itu, ia menyebut pengendalian Virus Corona tak bisa dilakukan seorang diri.

"Mengendalikan ini semua tidak bisa sendirian."

"Jadi kita kebijakan di dalam PSBB berjalan terus," tandasnya.

Bocor di Publik Data Kajian Pelonggaran PSBB, Najwa Shihab Minta Penjelasan Pihak KSP: Apa Dasarnya?

Simak video berikut ini dari menit awal:

 

 

Nekat Takbiran Terancam Denda Ratusan Ribu

Di sisi lain, sebelumnya Jelang perayaan Idul Fitri, warga Jakarta yang hingga saat ini masih menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk itu akan dilarang melakukan takbiran keliling.

Mengimplementasikan aturan dalam PSBB, pihak kepolisian akan melarang masyarakat untuk melakukan tradisi takbiran berkeliling pada malam sebelum hari raya Idul Fitri.

Pelarangan ini diberlakukan untuk mendukung penetapan status PSBB DKI yang bertujuan mengurangi potensi penyebaran Virus Corona di Jakarta.

• Najwa Shihab Tunjukkan Data Kajian Pelonggaran PSBB Mulai Bulan Juni, Deputi KSP: Simulasi Belaka

Sementara tradisi malam takbiran keliling yang biasanya dilaksanakan warga dengan bergerombol dan berpindah-pindah tempat, malah semakin meningkatkan potensi penyebaran virus.

Hal ini berlawanan dengan aturan PSBB yang tidak mengizinkan adanya perkumpulan lebih dari 5 orang, bila ketahuan melanggar, warga dapat dikenai denda hingga Rp 250.000.

Diketahui, umat yang beragama muslim, diwajibkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil.

Waktu pelaksanaan takbir tersebut dimulai dari tenggelamnya matahari di akhir ramadan hingga jelang dilaksanakannya salat Idul Fitri.

Takbir tersebut biasanya di serukan dari masjid atau dengan cara berkeliling, dimana umat muslim juga berkumpul untuk bersama-sama mengumandangkannya diiringi bunyi-bunyian.

Namun pelaksanaan takbir pada tahun ini akan terasa berbeda karena adanya pandemi Virus Corona yang masih berlangsung hingga hari raya kemenangan tersebut.

Dilansir Kompas.com, Kamis (14/5/2020), Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan larangan takbir keliling tersebut.

Ia menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan pada beberapa titik jalan yang sering dilewati untuk melakukan takbir keliling.

"Kita juga pastikan akan meningkatkan jumlah personel untuk mengawasi jangan sampai ada orang melaksanakan takbiran secara keliling karena itu kan suatu kerawanan sendiri," tutur Kombes Sambodo.

• Jelang Idul Fitri, MUI Terbitkan Fatwa yang Mengizinkan untuk Salat Id di Rumah, Berikut Panduannya

Dalam aturan PSBB, disebutkan bahwa maksimal berkumpul di tempat umum adalah 5 orang.

Sementara dalam melaksanakan takbiran keliling, warga biasanya berkerumun hingga lebih dari 10 orang.

Selain jelas-jelas melanggar PSBB, tradisi takbiran keliling yang dilakukan pada masa pandemi, akan meningkatkan potensi penyebaran Covid-19.

"Tentu saja itu (takbir keliling) sangat tidak elok kalau takbir keliling saat PSBB seperti saat ini," imbuh Kombes Sambodo.

Diketahui, DKI Jakarta menjadi wilayah pertama yang mencanangkan PSBB sejak 10 April 2020 hingga saat ini.

PSBB yang rencananya hanya akan ditetapkan selama dua pekan tersebut, kini diperpanjang hingga 22 Mei 2020.

Tujuan PSBB tersebut dicanangkan adalah untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona yang telah merebak di kawasan Jakarta dan membuat wilayah tersebut menjadi episentrum kasus positif.

Adapun aturan mengenai PSBB di DKI, dituangkan dalan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.

Dalam aturan tersebut, dicantumkan bahwa warga yang berkumpul lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum, akan dikenai sanksi teguran hingga denda maksimal Rp 250.000. (TribunWow.com)