Terkini Nasional

Nekat Takbiran Keliling saat PSBB, Warga Jakarta Bisa Dikenai Denda hingga Rp 250 Ribu

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi konvoi takbiran. Jelang perayaan Idul Fitri, warga Jakarta yang hingga saat ini masih menjalani PSBB, akan dilarang untuk melakukan takbiran keliling.

TRIBUNWOW.COM - Jelang perayaan Idul Fitri, warga Jakarta yang hingga saat ini masih menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk itu akan dilarang melakukan takbiran keliling.

Mengimplementasikan aturan dalam PSBB, pihak kepolisian akan melarang masyarakat untuk melakukan tradisi takbiran berkeliling pada malam sebelum hari raya Idul Fitri.

Pelarangan ini diberlakukan untuk mendukung penetapan status PSBB DKI yang bertujuan mengurangi potensi penyebaran Virus Corona di Jakarta.

Najwa Shihab Tunjukkan Data Kajian Pelonggaran PSBB Mulai Bulan Juni, Deputi KSP: Simulasi Belaka

Sementara tradisi malam takbiran keliling yang biasanya dilaksanakan warga dengan bergerombol dan berpindah-pindah tempat, malah semakin meningkatkan potensi penyebaran virus.

Hal ini berlawanan dengan aturan PSBB yang tidak mengizinkan adanya perkumpulan lebih dari 5 orang, bila ketahuan melanggar, warga dapat dikenai denda hingga Rp 250.000.

Diketahui, umat yang beragama muslim, diwajibkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil.

Waktu pelaksanaan takbir tersebut dimulai dari tenggelamnya matahari di akhir ramadan hingga jelang dilaksanakannya salat Idul Fitri.

Takbir tersebut biasanya di serukan dari masjid atau dengan cara berkeliling, dimana umat muslim juga berkumpul untuk bersama-sama mengumandangkannya diiringi bunyi-bunyian.

Namun pelaksanaan takbir pada tahun ini akan terasa berbeda karena adanya pandemi Virus Corona yang masih berlangsung hingga hari raya kemenangan tersebut.

Dilansir Kompas.com, Kamis (14/5/2020), Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan larangan takbir keliling tersebut.

Ia menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan pada beberapa titik jalan yang sering dilewati untuk melakukan takbir keliling.

"Kita juga pastikan akan meningkatkan jumlah personel untuk mengawasi jangan sampai ada orang melaksanakan takbiran secara keliling karena itu kan suatu kerawanan sendiri," tutur Kombes Sambodo.

Jelang Idul Fitri, MUI Terbitkan Fatwa yang Mengizinkan untuk Salat Id di Rumah, Berikut Panduannya

Dalam aturan PSBB, disebutkan bahwa maksimal berkumpul di tempat umum adalah 5 orang.

Sementara dalam melaksanakan takbiran keliling, warga biasanya berkerumun hingga lebih dari 10 orang.

Selain jelas-jelas melanggar PSBB, tradisi takbiran keliling yang dilakukan pada masa pandemi, akan meningkatkan potensi penyebaran Covid-19.

Halaman
123